SORONG, JELATANEWSPAPUA.COM– Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong menilai rangkap jabatan Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP PBD) sebagai Ketua Barisan Merah Putih Papua Barat Daya (BMP PBD) berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu profesionalitas lembaga kultural Orang Asli Papua (OAP).
Dalam siaran pers Nomor: 005/RILIS-LBH-P/POS-SOQ/II/2026, LBH Papua Pos Sorong menyatakan bahwa MRP merupakan lembaga representasi kultural OAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
“MRP adalah representasi kultural Orang Asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama,” tulis LBH dalam rilisnya.
LBH menegaskan, sebagai lembaga kultural, Ketua MRP PBD seharusnya fokus menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Otonomi Khusus, di antaranya memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Rencana Perdasus, hingga menyalurkan aspirasi masyarakat adat serta memberikan pertimbangan terkait perlindungan hak-hak OAP.
Menurut LBH, meskipun tidak ada larangan eksplisit bagi pimpinan MRP untuk menduduki jabatan di organisasi kemasyarakatan, posisi sebagai Ketua BMP PBD dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“MRP dan BMP memiliki fungsi yang berbeda. MRP berfungsi melindungi hak-hak adat, perempuan, dan agama, sedangkan BMP merupakan organisasi kemasyarakatan yang secara struktural dan politis memiliki orientasi berbeda,” tegas LBH.
LBH juga menyoroti pernyataan Ketua BMP PBD yang menyebut organisasinya siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal program nasional di bidang pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan.
“Pernyataan tersebut berpotensi kontradiktif ketika dihadapkan pada realitas konflik agraria yang terjadi di Papua, termasuk dugaan perampasan tanah adat atas nama proyek strategis nasional,” tulis LBH.
Dalam konteks tersebut, LBH menilai MRP seharusnya berdiri di garda terdepan dalam memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alamnya.
Atas dasar itu, LBH Papua Pos Sorong menyampaikan beberapa sikap dan desakan.
“Posisi Ketua MRP Papua Barat Daya sebagai Ketua BMP Papua Barat Daya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Orang Asli Papua,” demikian salah satu poin sikap LBH.
LBH juga menyatakan terdapat dugaan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi profesionalitas Ketua MRP PBD sebagai pimpinan lembaga kultural.
LBH mendesak agar Ketua MRP Papua Barat Daya segera mengundurkan diri dari jabatan Ketua BMP PBD guna menjaga integritas dan profesionalitas lembaga. “Apabila ingin tetap menjadi Ketua BMP, maka yang bersangkutan sebaiknya mengundurkan diri dari jabatan sebagai Anggota dan Ketua MRP Papua Barat Daya,” tegas LBH.
Selain itu, LBH meminta Badan Kehormatan MRP Papua Barat Daya segera mengambil langkah tegas untuk mencegah potensi pelanggaran kode etik.
LBH Papua Pos Sorong menyatakan akan terus mengawal isu perlindungan hak-hak Orang Asli Papua sesuai amanat Otonomi Khusus. Narahubung: Ambrosius (0822-1440-1474).