DOGIYAI, JELATANEWSPAPUA.COM – Menindaklanjuti instruksi Bupati Dogiyai tentang larangan pengangkatan tenaga kontrak baru dan penguatan tata kelola kepegawaian, Kepala Distrik Kamuu Markus Auwe menggelar rapat internal bersama seluruh staf di kantor distrik pada Rabu (11/03).
Dalam rapat tersebut, Auwe menyampaikan isi Instruksi Bupati Dogiyai Nomor 800/022/SET yang membahas tentang Larangan Pengangkatan Pegawai Non ASN dan Tindak Lanjut Hasil Temuan BPK-RI.
“Kita segera tindaklanjuti instruksi tersebut dengan memberikan pemahaman kepada seluruh staf terkait poin-poin penting yang disampaikan,” jelasnya.
Salah satu poin utama yang ditekankan Bupati melalui keterangan tertulis yang baru dikeluarkan adalah tentang pembayaran gaji. Pihaknya telah menyampaikan kepada staf terkait poin yang menyatakan, “Segera memberhentikan pembayaran gaji bagi ASN yang telah meninggal dunia atau memasuki masa pensiun.”
“Saya telah menjelaskan maksud dan tujuan instruksi tersebut secara rinci, serta telah menugaskan Kasubag Kepegawaian dan bendahara untuk segera melakukan pendataan terkait poin ini,” ucap Auwe.[*]