Oleh: Marius Goo S.S., M.Fil
Pengantar
Secara de facto dan de jure Indonesia secara resmi menyatakan diri dan diakui sebagai negara merdeka tanggal 17 Agustus 1945. Ulang tahun Kemerdekaan tahun ini dirayakan tepat hari Minggu. Indonesia menyenangkan kemerdekaan secara politik sebagai bangsa dan kemerdekaan secara rohani (menjadi anak-anak Allah dalam Yesus Kristus). Pertanyaan penting di momentum Indonesia merayakan ulang tahun kemerdekaan yang ke-80 ini, apakah Indonesia sudah merdeka? Pertanyaan ini mengandung aneka tafsiran, terlebih karena seolah-olah Indonesia belum merdeka. Namun pertanyaan ini penting untuk melihat kembali perjalanan panjang, seumur kemerdekaan.
Arti Merdeka
Merdeka menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya, pertama: bebas dari (perhambaan, penjajahan, dsb.); berdiri sendiri sejak proklamasi, misalnya: Indonesia 17 Agustus 2025. Kedua: tidak terkena atau lepas dari tuntutan, misalnya: lepas dari tuntutan penjara seumur hidup. Ketiga: tidak terikat, tidak bergantung kepada orang atau pihak lain dan leluasa. Merdeka dimulai dari pribadi-pribadi, lanjut ke keluarga, masyarakat dan sebagai bangsa. Merdeka tidak sebatas politik, tetapi iman, moral atau bathin dan intelektual.
17 Agustus 2025: Momentum 80 Tahun Indonesia Merdeka
Ulang tahun yang ke-80 tahun Indonesia merdeka bukanlah umur yang kecil atau muda. Ulang tahun ke-80 tahun ini jatuh pada hari Minggu. Bagi orang Kristiani, di seluruh Indonesia mengenangkan sekaligus merayakan kemerdekaan hampir di setiap gereja. Pertanyaan yang pasti muncul untuk merenungkan momentum ini adalah, benarkah Indonesia sudah merdeka? Atau bagaimana penghayatan pemerintah juga rakyat atas kemerdekaan Indonesia? Atau juga dengan realitas penderitaan, kemiskinan dan pelanggaran hukum dan HAM, tahapan kemerdekaan Indonesia sampai di mana, terlebih dalam menyongsong Indonesia emas tahun 2045 dari semua segi kehidupan? Jawaban atas pertanyaan ini ada tiga: sudah, sedang dan belum sepenuhnya:
Pertama, Indonesia sudah merdeka. Secara de facto dan de jure Indonesia resmi diproklamasikan dan menjadi negara pada 17 Agustus 1945. Bukti kemerdekaan, 17 Agustus 2025 dirayakan ulang tahun ke-80.
Kedua, Indonesia sedang merdeka. Pernyataan Indonesia sedang merdeka adalah proses pencapaian kemerdekaan adalah proses, bukan hasil akhir. Indonesia terus berjuang dan berbenah untuk mencapai kemerdekaan sejati.
Ketiga, Indonesia belum merdeka sepenuhnya. Alasan Indonesia belum merdeka adalah masih banyak penderitaan, kemiskinan, ketidakadilan, pelanggaran-pelanggaran Hukum dan HAM, masih banyak korupsi di mana-mana. Selain itu, masih banyak investor asing yang menguasai Indonesia.
Kapan Indonesia Dapat Dikatakan sudah Merdeka?
Pertanyaan kapan Indonesia dapat merdeka merupakan pertanyaan yang muncul dengan melihat aneka peristiwa dan persoalan yang dihadapi oleh rakyat Indonesia, keadilan dan kesejahteraan yang tidak merata, pelanggaran hukum dan HAM terus meningkat, korupsi, kolusi dan nepotisme yang membudaya, hegemoni dan dominasi tidak terkontrol, pengrusakan lingkungan alam tanpa terkendali, dll.
Indonesia dikatakan telah merdeka secara penuh dan utuh ketika:
Pertama, mengutamakan iman dan ketagwaan dalam kepemimpinan. Pemimpin, Penguasa atau pemerintah mengedepankan iman dan tagwa kepada Allah Tritunggal Mahakudus.
Kedua, memiliki moral dan etika dalam melaksanakan tugas yang diberikan. Moralitas setiap pemimpin penting untuk melayani rakyat atau mengabdi negara.
Ketiga, pendidikan berkualitas dibangun dan dikembangkan dalam usaha mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang siap dipergunakan untuk membangun bangsa.
Ketika iman, moral dan intelektualitas setiap pemimpin terbina, maka yang akan tercipta adalah pemimpin pemimpin bijaksana yang mampu membangun negara yang bermoral, bermartabat dan beriman: negara yang selalu mengedepankan iman, humanitas, moralitas dan intelektualitas dalam upaya mencari solusi atas setiap persoalan; bukan sebaliknya, yakni kekerasan, militerisasi, intimidasi, dan tindakan serupa lainnya, sehingga rakyat dikorbankan demi kepentingan penguasa, oligarki, hegemoni dan dominasi.
Mencapai puncak kemerdekaan adalah pekerjaan yang gampang, mudah dan sederhana, namun mempertahankan kemerdekaan yang diraih butuh tekad, niat dan semangat perjuangan yang penuh konsisten dan pantang menyerah. Semangat merebut kemerdekaan berbeda dengan semangat mempertahankan kemerdekaan yang sudah direbut. Semangat pasca kemerdekaan (masa perjuangan) mempunyai tantangan yang berbeda dengan tentangan post kemerdekaan.
Para pahlawan merebut kemerdekaan Indonesia dengan penuh gigi dan jiwa kepahlawanan yang tinggi. Mereka tidak ingin daerahnya dijajah oleh bangsa lain dan tidak ingin tinggal dalam penindasan. Mereka membangun aneka macam daya upaya, membangun persatuan, solidaritas bahkan kelompok organ-organ perjuangan. Sertiap ideologi (partai atau organisasi) selalu memiliki visi dan misi yang berbeda, walaupun tujuannya sama, yakni untuk kemerdekaan. Sering tokoh-tokoh intelektual muncul untuk merumuskan bentuk negara yang meu didirikan, dan ada kelompok lain dengan gerilya melancarkan perlawanan untuk merebut kemerdekaan. Masa perjuangan ini, setiap kelompok dengan gerakan-gerakan perjuangannya merebut kemerdekaan dan tepat pada tanggal 17 Agustus menjadi hari bersejarah bagi kemerdekaan Negara Indonesia.
Setelah kemerdekaan, semangat perjuangan inilah yang diharapkan dimiliki oleh rakyat Indonesia. Menghidupkan semangat supaya negerinya terus dijajah oleh orang asing. Menghidupkan semangat agar setiap rakyat menjadi tuan di tanah sendiri, dapat hidup sejahtera dan aman di negeri sendiri. Bahkan ketika negara dilanda bencana dan peristiwa ketidakadilan, pelanggaran HAM, negara mempunyai kewenangan penuh untuk memperjuangkan kemanusiaan dan kehidupan. Hukum dan Undang-undang yang disusun dijalankan secara adil dan demi kehidupan rakyat atau demi memagari rakyat, bukan menjerat atau membodohi rakyat.
Penutup
Negara Indonesia secara utuh belum merdeka. Hukum yang pling plang, hukum yang tidak memberikan kenyamanan dan keadilan bagi rakyat, pelanggaran terjadi di mana-mana tanpa penanganan dan penyelesaian yang jelas, masih subur dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), banyak terjadi kemiskinan, pelanggaran HAM, pengrusakan alam, aneka perusahaan yang beroperasi di wilayah Indonesia menunjukkan bahwa Indonesia masih belum secara utuh merdeka. Karena itu, kesiapan SDM dalam mengolah SDA sangat dibutuhkan dalam upaya mempertahankan kemerdekaan yang sudah direbut. Kesiapan mental, moral, iman dan intelektualitas dalam membangun sebuah negara sangat penting dan mendasar, sehingga negara yang didirikan memiliki akar-akar yang kuat dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Penulis adalah Dosen STK “Touye Paapaa” Deiyai, Keuskupan Timika