NABIRE, JELATANEWSPAPUA.COM – Menanggapi pernyataan Presiden RI terkait maraknya aktivitas tambang ilegal, Anggota DPR Papua Tengah, Jhon NR Gobai, menegaskan bahwa solusi utama adalah dengan segera melegalkan penambang rakyat atau pendulang kecil.
Gobai menjelaskan, terdapat dua kategori penambang tanpa izin (PETI) di Papua Tengah. Pertama, mereka yang bekerja di wilayah yang belum memiliki izin resmi. Kedua, para pendulang yang beroperasi di lokasi konsesi perusahaan, seperti areal PT Freeport Indonesia di Mimika.
“Sesuai aturan, pemerintah provinsi bisa mengusulkan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) atau berkoordinasi dengan perusahaan pemegang izin. Setelah ditetapkan sebagai WPR, izin harus diberikan kepada masyarakat pemilik tanah atau koperasi yang mereka bentuk,” jelas Gobai dalam keterangan tertulis yang diterima Jelatanewspapua.com, Senin (18/08).
Menurutnya, Pemprov Papua Tengah telah mengusulkan penetapan WPR melalui surat bernomor 500.10/1943/PPT Papua tertanggal 13 November 2023 kepada Kementerian ESDM RI. Usulan tersebut sudah mendapatkan tanggapan tertulis dan kini menunggu tindak lanjut.
“Kedepannya jumlah WPR di Papua Tengah perlu ditambah. Kami berharap Menteri ESDM segera menetapkan wilayah pertambangan rakyat. DPR Papua Tengah juga sedang menyusun Raperdasi tentang Pertambangan Rakyat,” ujar Gobai.
Ia menegaskan, semua hal terkait pertambangan rakyat harus diatur jelas dalam peraturan daerah agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Secara teknis, Gobai merinci beberapa poin penting yang perlu diatur dalam regulasi daerah, antara lain:
- Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diberikan kepada pemilik tanah atau koperasi masyarakat.
- Aktivitas pertambangan diawasi agar tidak menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3).
- Penambang wajib melakukan perbaikan lingkungan pasca tambang.
- Penambang membayar iuran pertambangan rakyat sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Dibentuk penyuluh pertambangan yang bertugas membina para pendulang.
“Dengan aturan yang jelas, penambang rakyat akan memiliki kepastian hukum, masyarakat adat mendapat perlindungan, dan daerah memperoleh pemasukan yang sah,” tutup Gobai.