DOGIYAI, JELATANEWSPAPUACOM – Sejumlah peserta CPNS Umum, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [P3K] tahap 1, serta tenaga honorer kategori dua [K2] dan P3K tahap 2 [penuh waktu dan paruh waktu] menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati Kabupaten Dogiyai. Mereka menuntut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia [BKPSDM] Kabupaten Dogiyai segera menepati janji pemberian Surat Keputusan [SK] paling lambat tanggal 30 Desember 2025.
Keterangan ini disampaikan Petrus Agapa, Koordinator Aksi Damai sekaligus Koordinator P3K Penuh dan Paruh Waktu, kepada media ini dari Moanemani pada Senin [08/12].
“Kami demo, kami tuntut SK kami! Sudah berulang kali kami mendengar janji bahwa SK akan diberikan pada tanggal 30 bulan ini kami tidak mau lagi dipermainkan dengan janji kosong,” tegas Agapa dalam keterangannya. 
Ia juga mengungkapkan kekhawatiran terkait tanggal yang selalu dijanjikan namun tak pernah ditepati.
“Ini sangat mencurigakan karena bulan Desember adalah masa libur fakultatif di tanah Papua, yang merupakan daerah mayoritas beragama Kristen. Mengapa justru memilih tanggal menjelang momen perayaan penting itu jika tidak ada niat sungguh untuk segera memberikan SK” ujarnya.
Tak hanya itu, Agapa menekankan agar semua peserta P3K diperlakukan sama.
“Kami minta BKPSDM Dogiyai membagikan SK untuk P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu secara bersamaan tidak boleh ada pembedaan atau kelompok yang ditinggalkan,” pintanya. 
Suara aspirasi ini diperkuat Frengky Petege, salah satu lulusan CPNS Formasi Tahun 2024. Ia mengajukan pertanyaan yang menggugah pemikiran.
“Kendala apa sebenarnya yang dihadapi BKPSDM Dogiyai? Padahal ratusan peserta CPNS jalur umum formasi 2024 sudah menerima SK mereka. Mengapa kelompok kami harus terus menunggu tanpa klarifikasi yang jelas,” Ungkap dia. 
Sebelum berita ini diterbitkan, Redaksi Jelata News Papua telah melakukan upaya menghubungi pihak BKPSDM Kabupaten Dogiyai untuk mendapatkan tanggapan terkait aksi dan permintaan kelompok tersebut. Namun hingga saat berita ini dibuat, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi.