JAYAPURA, JELATANEWSPAPUA.COM – Pengacara sekaligus pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Emanuel Gobai, S.H., M.H., menyoroti persoalan perizinan tambang di Papua Tengah. Hingga kini, menurutnya, pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI belum menuntaskan 53 izin tambang yang bermasalah di delapan kabupaten di Papua Tengah.
“Anehnya, Pemerintah Provinsi Papua Tengah justru mewacanakan pembukaan lokasi tambang baru. Padahal, masalah lama belum ada penyelesaian,” kata Emanuel dalam keterangan tertulis, kepada media ini, Senin (18/08).
Ia menilai, kebijakan membuka tambang baru semakin kontradiktif karena tidak dibarengi dengan langkah serius menangani persoalan pengungsi akibat pendropan pasukan dan konflik bersenjata di wilayah yang diwacanakan sebagai lokasi eksploitasi sumber daya alam, seperti di Gunung Wabu dengan kode Blok Wabu.
Emanuel menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh melepaskan wilayah adat untuk agenda “pembukaan lokasi tambang mineral” tanpa persetujuan pemilik hak ulayat. Hal ini, menurutnya, berlaku di seluruh wilayah adat, khususnya di kawasan Mee Pago dan La Pago di bagian barat Papua.
“Intinya, pemerintah provinsi tidak boleh mengambil alih tanah adat marga tanpa izin pemilik. Prinsip penghormatan terhadap hak masyarakat adat harus menjadi prioritas sebelum berbicara soal tambang,” ujarnya.