NABIRE, JELATANEWSPAPUA.COM – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru pada tahun 2026 menjadi alarm keras bagi ekosistem pers di Tanah Papua. Pakar hukum Simon Pattirajawane memperingatkan para jurnalis agar segera membedah aturan tersebut demi menghindari jeratan pidana saat menjalankan tugas investigasi maupun peliputan harian.
Peringatan krusial ini disampaikan dalam workshop bertajuk “Pasal Karet, Pers Terancam: Membedah KUHP 2026 dan Dampaknya pada Jurnalis Papua” yang menjadi agenda utama Festival Media Se-Tanah Papua di Nabire, Rabu (14/01).
Kenali Batas, Hindari Pidana
Dalam pemaparannya, Pattirajawane menekankan bahwa pemahaman mendalam terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Ia menilai, ketidaktahuan jurnalis terhadap batasan hak dalam undang-undang tersebut bisa berujung fatal.
“Para jurnalis harus jeli melihat hak apa yang diberikan undang-undang dan mana yang harus dihindari saat menulis, membuat konten, atau melakukan investigasi. Jangan sampai niat menyampaikan kebenaran justru terganjal masalah hukum karena kekeliruan prosedur,” tegas Pattirajawane.
Senjata Utama: UU Pers dan Kode Etik
Meski bayang-bayang pasal karet menghantui, Pattirajawane menegaskan bahwa jurnalis memiliki perisai kuat, yakni UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ia mengimbau jurnalis untuk kembali ke khittah jurnalisme yang profesional dengan menerapkan prinsip check and balance.
“Gunakan hak kita untuk selalu melakukan cover both sides. Itu harga mati. Jika prinsip keberimbangan ini dijalankan dengan konsisten, saya yakin kita tidak akan masuk ke dalam jeratan pidana,” tambahnya.
Ia juga mendorong para jurnalis untuk aktif mengikuti pelatihan teknis guna memahami sinkronisasi antara KUHP baru dengan praktik jurnalistik di lapangan.
Ruang Literasi di Festival Media
Festival Media Se-Tanah Papua yang diinisiasi oleh Asosiasi Wartawan Papua (AWP) ini berlangsung selama tiga hari (13-15 Januari 2026). Ajang ini menjadi magnet bagi 149 jurnalis dari 6 provinsi di Papua, serta melibatkan pelajar dan mahasiswa sebagai generasi penerus informasi.
Pattirajawane mengapresiasi festival ini sebagai wadah referensi penting, tidak hanya bagi pekerja media tetapi juga masyarakat umum.
“Ke depan, jurnalis akan punya banyak referensi. Di sisi lain, masyarakat sebagai konsumen informasi juga semakin cerdas dalam mengecek kebenaran berita yang mereka terima,” pungkasnya.