TOLIKARA, JELATANEWSPAPUA.COM – Pemerintah Kabupaten Tolikara melalui Sekretariat Daerah mengundang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengikuti rapat pembahasan potensi pajak dan retribusi daerah. Rapat ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, (08/10), bertempat di Ruang Kantor BPKAD Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan.
Undangan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 900/258/SET/2025, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tolikara, Yosia Noak douw, S.Sos., M.Si., MA pada 7 Oktober 2025.
Rapat ini merupakan bagian dari langkah intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak serta retribusi daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar-OPD yang memiliki potensi sebagai pemungut pajak dan retribusi daerah. Pemerintah berharap setiap instansi mampu mengoptimalkan sumber penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya.
“Besar harapan kami agar ikut serta dalam agenda tersebut sebagai upaya dalam peningkatan penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah,” tulis Sekda Tolikara dalam surat undangan tersebut.
Sebanyak 14 OPD tercantum dalam daftar undangan, antara lain: 1. Dinas Pendidikan, 2. Dinas Kesehatan (termasuk Rumah Sakit Umum Daerah dan 25 Puskesmas), 3. Dinas Pekerjaan Umum, 4. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, 5. Dinas Lingkungan Hidup, 6. Dinas Perhubungan, 7. Dinas Kepemudaan dan Olahraga, 8. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, 9. Dinas Pertanian, 10. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Tenaga Kerja, dan Koperasi UKM, 11. Sekretariat Daerah, 12. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), 13. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), 14. Distrik Karubaga.
Pemkab Tolikara berharap kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi pajak dan retribusi. Selain itu, rapat diharapkan menghasilkan strategi efektif dalam memperluas basis pajak, memperbaiki sistem pemungutan, serta memperkuat pengawasan penggunaan retribusi untuk pembangunan daerah.