TOLIKARA, JELATANEWSPAPUA.COM – Pemerintah Kabupaten Tolikara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) resmi mengumumkan jadwal pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2025, yang akan dimulai serentak di seluruh wilayah Kabupaten Tolikara pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Informasi ini disampaikan melalui surat pengumuman bernomor 460/621/DPMK/X/2025, yang diterbitkan di Karubaga pada Rabu, 8 Oktober 202. Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa proses pencairan dana tidak dilakukan secara otomatis, melainkan wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi terlebih dahulu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Tolikara, Edi Patandianan, S.E, menyampaikan bahwa ada tiga dokumen utama yang harus dipenuhi oleh setiap Kepala Kampung dan Pendamping sebagai prasyarat pencairan.
“Disampaikan kepada seluruh Kepala Desa/Kampung dan Pendamping di Kabupaten Tolikara, penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025 akan dimulai pada Kamis, 9 Oktober 2025. Diharapkan agar segera menyiapkan dokumen yang menjadi syarat pencairan,” ujar Edi Patandianan dalam pengumumannya.
Adapun tiga syarat utama yang dimaksud, meliputi:
1. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahun Anggaran 2024, sebagai bukti realisasi dan akuntabilitas penggunaan dana desa sebelumnya.
2. Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPK) Tahun Anggaran 2025, berisi rencana kegiatan dan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan.
3. Rencana Realisasi Dana Desa Tahap I Tahun 2025, sebagai acuan penggunaan dana pada tahap pertama pencairan.
Kelengkapan ketiga dokumen tersebut, kata Edi akan menjadi dasar bagi DPMK Tolikara dalam memproses pencairan dana ke rekening kas masing-masing kampung. Edi Patandianan menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai rencana pembangunan kampung.
Lebih jauh, Kadis DPMK Tolikara juga mengimbau seluruh aparat kampung agar segera menyiapkan berkas administrasi dengan tepat waktu, sehingga penyaluran tidak mengalami kendala.
“Dengan kesiapan administrasi yang baik, program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kampung dapat segera direalisasikan demi kesejahteraan bersama,” tutupnya. (*)