ADVERTISEMENT
  • Home
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok
  • Artikel Opini
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara
JELATA NEWS PAPUA
JELATA NEWS PAPUA
  • Home
  • Ragam

    MRP Provinsi Papua Tengah Gelar KKR Seruan Damai di Kabupaten Paniai, Papua Tengah

    Tim Pencaker Kode R Papua Tengah Desak Pemerintah Prioritaskan CASN OAP

    KORMI Mimika Sukses Gelar Gar Free Day, Warga Antusias Nikmati Olahraga & Hiburan 

    Ikuti HAN 2025 di Nabire, Ini Pesan Ny. Tri Tito Karnavian

    Tutup Raker dan Musorprov KONI Papua Tengah, Gubernur: Kami Siap Bekap Ketua Terpilih

    Pemda Kabupaten Paniai Resmi Launching Festival Danau Paniai

    Segera Hentikan Operasi Tambang Emas Ilegal di Kampung Mogodagi

    1 Mei Bagi Papua Hari Aneksasi, Bukan Integrasi

  • Berita
    • All
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok

    Festival Budaya Intan Jaya 2025: Masyarakat Rayakan Jati Diri Lewat Seni dan Kerajinan

    TP-PKK Dogiyai Gelar Pelatihan Pembuatan MPASI dari Bahan Pangan Lokal

    Mahasiswa Teknik UM Kecanduan ChatGPT: Efisien tapi Krisis Berpikir Kritis

    Jurnalis Nadi Papua Diteror Lewat Pesan WhatsApp, Diduga Terkait Liputan Bisnis Ilegal di Hulu Siriwo

    Pemkab Paniai Melalui Dinkes Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61: Wujudkan Generasi Sehat, Masa Depan Hebat

    Tani Merdeka Papua Tengah Bidang Peternakan gelar Sosialisasi, Empat Distrik di Nabire Jadi Sasaran

    GAPENSI Langkat Minta APH Segera Periksa Kadis PUTR Langkat

    Pemerintah Distrik Kamu Berdayakan Pemuda Melalui Kelompok Jasa Babat Rumput

    PAPERA Nabire Gelar Sosialisasi, Yulibom Gobai: Bangkitkan Semangat Wirausaha Lokal

  • Artikel Opini
    • All
    • Startup

    Victor Yeimo: Evaluasi Kritis 63 tahun UNCEN: Pengetahuan, Kekuasaan, dan Penjajahan

    Rambut Putih, Cahaya Tak Padam: Kesaksian Elias tentang Pastor Nato Gobay

    Sagu: Sumber Kehidupan dan Identitas Budaya Masyarakat Sentani

    Satu Abad Nubuat I.S Kijne, Victor Yeimo : Papua Hanya Akan Bangkit Bila Memimpin Dirinya Sendiri

    Festival Budaya Paniai: Menyalakan Kembali Api Warisan Leluhur

    Dari Jalanan Menuju Kepemimpinan: Bupati Paniai Dekat dengan Anak-Anak Jalanan

    Aktivis Kemanusiaan Papua : Orang Papua Ingin Merdeka di Atas Tanahnya Sendiri

    Belajar dari Beberapa Perempuan Pondasi Gereja dan Bangsa

    Sejarah Mencatat: Yampit Nawipa Hadirkan Artis Legendaris PNG di Ajang HUT Paniai Ke-29

  • Hukum HAM

    Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Desak Negara Ungkap Keberadaan Aristoteles Masoka yang Hilang 24 Tahun Lalu

    YKKMP: Dua Warga Diduga Dihilangkan Secara Paksa Pasca Operasi Militer di Lanny Jaya

    Forum Independen Mahasiswa West Papua Kecam Militerisasi dan Eksploitasi di Tanah Papua

    SKP Se-Papua Serukan Hentikan Operasi Militer dan Evaluasi Proyek Strategis Nasional di Tanah Papua

    Anak Kecil Ditembak TNI di Intan Jaya, Masyarakat Bergerak Selamatkan Korban Ke RUSD

    Kontak Tembak di Intan Jaya, 3 Anggota TPNPB Tewas, Warga Mengungsi

    Tim Kemanusiaan Papua Ungkap Dugaan Penghilangan Paksa dan Krisis Pengungsi di Lanny Jaya

    Rakyat Intan Jaya Gelar Aksi Damai Tuntut Pengusutan Kasus “Soanggama Berdarah”

    PK Papua Tengah Desak Gubernur dan Menteri HAM Tangani Krisis Kemanusiaan di Intan Jaya

  • Kesehatan

    HKN ke-61, Dinkes Dogiyai Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Pengobatan Gratis

    Sosialisasi HIV/AIDS di GPDI Enarotali: Gereja dan KPA Paniai Bersatu Menangkal Stigma dan Meningkatkan Kesadaran Umat

    Bupati Dogiyai Teken Komitmen Akreditasi RSUD Pratama Dogiyai

    Kerawam Teluk Cenderawasih Gelar Seminar Kesehatan Bahas Dampak Makanan dan Minuman Kemasan

    Misi Kemanusiaan dari Rumah Tuhan: KPA Paniai Sosialisasi HIV/AIDS di Gereja GKI Jemaat Betlehem Madi 

    Warga Keluhkan Pelayanan RSUD Paniai: “Tidak Seperti Dulu Saat dr. Agus Pimpin”

    KPA Paniai dan KPA Provinsi Papua Tengah Gelar Konsolidasi Supervisi Program Kerja Sinergi Penanggulangan HIV/AIDS

    KPA Paniai Gelar Penyuluhan HIV/AIDS bagi Temu Pembina Sekami di Paroki KSP Dauwagu Dekenat Paniai 

    KPA Paniai Gelar Pemeriksaan Massal HIV/AIDS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten: Yampit Nawipa Ajak Semua Pihak Peduli Kesehatan

  • Lingkungan

    Tokoh Pemuda Distrik Kebo dan Yagai Desak Pemerintah Hentikan Rencana Pendropan Militer

    Tani Merdeka Papua Tengah Bidang Peternakan gelar Sosialisasi, Empat Distrik di Nabire Jadi Sasaran

    Sosialisasi Pendataan Dimulai, Yulius Uti Bangun Kekuatan Petani Lagari Jaya, Nabire 

    Kepala Distrik Tigi Timur, Yulianus Doo Dapat Pujian Warga Usai Bantu Orang Tua Tak Berdaya

    PAPERA Kabupaten Deiyai Gelar Sosialisasi Bersama Masyarakat

    Kadis Kamuu Selatan Tinjau Muara Kali Edege, Bupati Dogiyai Rekrut Honorer Pembersih Sampah

    Tani Merdeka Deiyai Mulai Sosialisasi Perdana di Distrik Tigi Timur

    KNPB Tanggapi Pernyataan Jubir TPNPB Sebby Sambom: Serukan Persatuan, Tolak Perpecahan

    Ketua DPW Tani Merdeka Papua Tengah Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Hukum dan Etika Pelayanan Publik

  • Pendidikan

    Dari Rumah Pribadi ke Sekolah Negeri: Perjuangan Panjang TK Waikato Paapaa Aikai Akhirnya Berbuah Manis

    TK Negeri Waikato Paapaa Aikai Gelar Kegiatan Parenting dan Pembagian Seragam untuk Peserta Didik

    Kemendikdasmen Resmi Buka Seleksi PPG Calon Guru 2025, Pendaftaran Dimulai 14 Oktober

    Sistem Pendidikan Era Otsus di Tanah Papua

    Peran Guru Dalam Mengelola Kurikulum Deep Learning Berbasis Kontekstual Papua

    Kepala Kampung Idakotu Salurkan Bantuan Dana untuk Siswa SMKN 1 Dogiyai

    Ambrosius Tigi Salurkan Beasiswa untuk Pelajar dan Mahasiswa Asal Kampung Kimupugi

    Kisah Inspiratif Yapen Halerohon: Dari Poik Hingga Meraih Gelar Sarjana di Universitas Jenderal Soedirman

    IPMKY Merauke Kecam Tindakan Rasisme yang Picu Kerusuhan di Yalimo

  • Religi

    Biro Pemuda Klasis Nabire Gelar Ibadah Bulanan, Pengkhotbah: Ajak Pemuda Bertobat Sebelum Hari Penghakiman

    Perayaan HUT ke-16 Jemaat Pos PI Maranatha Gereja Kingmi Berlangsung Penuh Sukacita dan Kebersamaan

    Pemda Fakfak Dukung Perayaan 132 Tahun Misi Katolik di Tanah Papua

    Pembinaan Karakter dan Iman, Paroki KSP Dakabo Jadi Tuan Rumah Temu Pembina SEKAMI Dekenat Paniai 

    Pemuda Gereja Kingmi di Tanah Papua Rayakan 50 Tahun Biro Pemuda-Pemudi Klasis Kamuu

    Panitia Perayaan 132 Tahun Misi Katolik di Tanah Papua Resmi Terbentuk

    MRP Pokja Agama Serukan “Tetodei” di Dogiyai: Damai Harus Datang dari Hati Masyarakat Sendiri

    Perjuangan Yang Panjang Akhirnya Uskup Manokwari-Sorong Resmikan Gereja Santo Yoseph Pekerja Brongkendik

    FKUB Kab. Dogiyai Salurkan Bantuan untuk Gereja Katolik Stase Sta. Maria Magdalena Putapa

  • Video
No Result
View All Result
JELATA NEWS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Artikel Opini
  • Internasional
  • Nasional
  • Papua
  • Pelosok
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara
Home Berita

Saksi Ahli Nyatakan Teror Bom Terhadap Victor Mambor adalah Tindak Pidana

by Aleks Waine
4 Juli 2024
in Berita, Hukum HAM, Papua
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NABIRE, JELATANEWSPAPUA.COM  – Ahli hukum pidana Dr Ahmad Sofian SH MA menyatakan peledakan benda diduga bom di dekat rumah jurnalis Jubi, Victor Mambor pada 23 Januari 2023 adalah tindak pidana. Hal itu disampaikan Ahmad Sofian selaku saksi ahli pihak pemohon Pra Peradilan atas penghentian penyidikan dugaan teror bom terhadap Victor Mambor yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua pada Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: LBH Pers dan Polisi Serahkan Bukti di Sidang Kasus Teror Bom Victor Mambor

Perkara Pra Peradilan atas penghentian penyidikan dugaan teror bom terhadap Victor Mambor itu terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Jap.  Sidang itu terkait sah tidaknya penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor SPPP/8/III/2024/Reskrim tertanggal 1 Maret 2024 oleh Kepolisian Sektor Jayapura Utara. Sidang Pra Peradilan itu itu dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talpatty.

Human & Safety

Baca Juga: AWP: Penghentian Penyidikan Teror Bom terhadap Victor Mambor Tidak Sah dan Cacat Hukum

Pada Rabu, Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua selaku kuasa hukum pemohon Victor Mambor menghadirkan Dr Ahmad Sofian SH MA selaku saksi ahli hukum pidana dalam perkara Pra Peradilan tersebut. Dosen Fakultas Hukum Universitas Bina Nusantara Jakarta itu memberikan kesaksiannya secara daring.

Baca Juga: AWP Sesalkan Tindakan Polisi Terhadap 4 Jurnalis Papua di Nabire

Dalam persidangan itu, Ahmad menjelaskan bahwa polisi telah melakukan penyidikan atas peledakan bahan diduga bom di dekat rumah Victor Mambor itu. Dalam penyidikan itu, polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi, dan minta keterangan saksi ahli. Polisi juga telah meminta pengujian laboratorium forensik atas sejumlah barang bukti yang ditemukan di TKP.

Baca Juga: Sejarah Singkat Goa Jepang di Biak, Papua

Ahmad menyatakan berbagai hasil sementara penyelidikan itu telah memenuhi unsur adanya barang bukti. Hasil sementara penyidikan juga menunjukkan bahwa peledakan bahan diduga bom di dekat rumah Victor Mambor itu adalah tindak pidana.

Baca Juga: Dewan Pers: Asosiasi Wartawan Papua Harus Tetap Eksis

“Kalau sudah naik ke penyidikan, sudah ada Surat Perintah Penyidikan, [maka peristiwa peledakan] itu adalah peristiwa pidana. Ada olah TKP, sudah ada lima saksi dimintai keterangan. [Sudah ada] keterangan ahli, ada bukti uji forensik. [Hasil sementara itu] sudah disebut sudah memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti. Apa lagi saksi tersebut memenuhi kualifikasi mendengar, mengalami, melihat.  Kalau memeriksa lima orang hingga 100 [orang] saksi itu tetap dihitung satu alat bukti, perkara itu harus memiliki keterangan ahli. Misalnya, [ada] satu keterangan saksi, dan [ada] satu keterangan ahli, maka [itu sudah ada dua] jenis alat bukti. [Pengertian dua] alat bukti itu bukan kepada jumlah, tapi setiap jenis alat bukti,” kata Ahmad dalam persidangan

Baca Juga: Fotografer Asal Rusia Dipulangkan Dari Paniai

Ahmad mengatakan tindak pidana adalah suatu peristiwa atau keadaan yang ditimbulkan adanya perbuatan melanggar hukum pidana. Ahmad mengatakan di Indonesia ada hukum pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan ada hukum pidana khusus yang diatur di berbagai undang-undang.

Baca Juga: AWP Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Online

Ia mencontohkan tindak pidana terorisme yang diatur Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU (UU Terorisme). Contoh tindak pidana khusus lainnya adalah tindak pidana perdagangan orang yang diatur UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tidak harus ada korban

Dalam kesaksiannya, Ahmad juga menjelaskan ada tindak pidana yang sempurna dan ada tindak pidana tidak sempurna. Hal itu disampaikan Ahmad saat menjelaskan mengapa ia berpendapat peledakan benda diduga bom di dekat rumah Victor Mambor adalah tindak pidana, meskipun tidak ada korban dalam peristiwa itu.

Baca Juga: Pemberitaan AWP Mencari Kebenaran dan Keadilan Demi Rakyat Papua

“Niat jahat itu belum terwujud karena terjadi suatu keadaan bukan dari pelaku tetapi dari faktor eksternal. Meskipun [bahan diduga bom yang] meledak tapi tidak ada korban, itu [tetap dikualifikasi sebagai] tindak pidana. Meledak itu disebut keadaan. Jadi suatu keadaan, peristiwa yang berpotensi menimbulkan akibat, itu juga disebut tindak pidana. Ledakan itu tidak selamanya menimbulkan akibat, tetapi ledakan itu suatu tindak pidana,” ujarnya.

Baca Juga: Anthonius Ayorbaba: Pentingnya Legalitas Hukum Bagi Pers Papua Sebagai Alat Perlindungan

Ahmad mengatakan penyidik hanya berwenang menghentikan penyidikan apabila penyidikan tidak menemukan barang bukti yang sah, atau sebuah peristiwa/tindakan yang dilaporkan kepada penyidik/polisi bukanlah tindak pidana. Hanya dua alasan itu yang dapat menjadi dasar untuk menyatakan penyidikan dihentikan demi hukum.

Baca Juga: Merawat Pendidikan Menangkan Kehidupan

Ahmad mengatakan masalah alat bukti telah diatur dalam Pasal 184 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Kalau [sudah ada] alat bukti lebih dari dua jenis, maka tidak ada dasar [bagi] penyidik [untuk] menghentikan penyidikan. Penyidikan dihentikan apabila tidak terdapat dua alat bukti yang sah. Mengenai kekurangan bisa ditambah dalam sidang pokok perkara di pengadilan,” katanya.

Ahmad mengatakan penyidik tidak berwenang menilai kualitas dari alat bukti. Ahmad mengatakan kewenangan untuk menilai kualitas alat bukti itu ada pada majelis hakim yang memeriksa pokok perkara.

Baca Juga: DIKPORA Dogiyai Gelar Sosialisasi Afirmasi Pendidikan Menengah Tahun 2024

“Makanya ada Pra Peradilan, supaya alasan penghentian penyidikan itu bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum, karena dikhawatirkan penghentian penyidikan itu subjektif. Pelapor bilang penyidik punya alat bukti, penyidik bilang tidak punya cukup bukti, maka alat bukti tadi diverifikasi. Penyidik tidak bisa menilai kualitas alat bukti itu. Kualitas alat bukti itu diperiksa dalam sidang pokok perkara oleh majelis hakim. Yang penting penyidik menemukan dua alat bukti yang melihat, mendengar peristiwa pidananya,” ujarnya.

Alasan kurang bukti

Pada sidang yang sama, Kepolisian Daerah (Polda) Papua selaku pihak termohon dalam perkara Pra Peradilan itu menghadirkan saksi fakta, Amil Saleh. Amil merupakan penyidik di Kepolisian Sektor Jayapura Utara yang terlibat dalam penyidikan kasus dugaan teror bom terhadap Victor Mambor.

Dalam kesaksiannya, Amil mengatakan kepolisian sudah empat kali melakukan gelar perkara dugaan teror bom itu. Amil menyatakan polisi juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik atau SP2HP. “SP2H dikirim dua kali kepada pelapor,” kata Amil dalam persidangan.

Baca Juga: Pergelaran Budaya Penting Untuk Anak Sekolah

Menurut Amil, pihaknya telah meminta keterangan dari lima saksi, minta keterangan ahli, dan melakukan uji forensik terhadap bahan peledak.  Amil mengatakan semua saksi yang diperiksa menjelaskan bahwa mereka hanya mendengar ledakan, melihat percikan api, melihat asap, dan menyatakan ledakan itu terjadi di jalan raya umum.

“[Sementara] dalam BAP ahli menjelaskan sebagian bahan bukanlah [bahan] peledak. Saya kurang tahu ada unsur bahan peledak,” ujarnya.

Baca Juga: Budaya Suku Mee dalam Perkembangan Kehidupan Sosial

Amil mengatakan kepolisian menghentikan penyidikan karena tidak memiliki cukup bukti. Ia mengatakan SP3 diterbitkan hanya satu kali pada 1 Maret 2024 yang merupakan hari pemeriksaan pemohon Victor Mambor.

“SP3 hanya satu kali. [Dasarnya karena kami menilai] tidak cukup bukti, saksi tidak melihat langsung, hanya saksi yang mendengar. [Selain itu] alat bukti [berupa] rekaman CCTV [juga] minim,” katanya.

Baca Juga: AWP Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Online

Sidang Pra Peradilan atas penghentian penyidikan dugaan teror bom terhadap Victor Mambor yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua akan dilanjutkan pada hari ini, Kamis  (4/7/2024) dengan agenda mendengar kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon. (*)

Post Views: 1,145
Tags: Saksi AhliTeror BomTindak PidanaVictor Mambor
Previous Post

LBH Pers dan Polisi Serahkan Bukti di Sidang Kasus Teror Bom Victor Mambor

Next Post

Perusahaan Ilegal di Kampung Wakiya, Diduga ada Keterlibatan Oknum Desa dan Kepala Suku

Aleks Waine

Aleks Waine

Jurnalis Papua

Next Post

Perusahaan Ilegal di Kampung Wakiya, Diduga ada Keterlibatan Oknum Desa dan Kepala Suku

Please login to join discussion

Papua

Alamat Redaksi

Jl. Trans Nabire-Ilaga KM 200, Kampung Mauwa, Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah.

Browse by Category

  • Artikel Opini
  • Berita
  • Hukum HAM
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Papua
  • Pelosok
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Politik
  • Puisi
  • Ragam
  • Religi
  • Sastra
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Sosok/Tokoh
  • Startup
  • Surat Terbuka
  • Video
  • Wawancara
  • Redaksi
  • Tentang JNP
  • Hubung Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Jelata News Papua © 2024 All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok
  • Artikel Opini
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara

Hak Cipta Jelata News Papua © 2024 All rights reserved