JAYAPURA, JELATANEWSPAPUA.COM – Koalisi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) segera memproses hukum oknum anggota TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam penembakan warga sipil di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan, pada Sabtu (27/9/2025).
Peristiwa itu menewaskan seorang warga sipil bernama Irenius Baotaipota (21) serta melukai tiga orang lainnya, termasuk seorang anak di bawah umur. Ketiganya adalah Petrus Bakas, Gerfas Yaha, dan Erik Amiyaram.
Menurut informasi yang diberitakan sejumlah media, penembakan diduga dilakukan anggota Satgas Yonif 123/Rajawali yang bertugas di Asmat. Awalnya, korban disebut terlibat keributan dalam kondisi mabuk. Saat anggota TNI mendatangi lokasi, korban diduga melakukan perlawanan. Oknum prajurit lantas melepaskan tembakan peringatan yang justru mengenai tubuh korban hingga meninggal dunia.
Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua menilai tindakan itu sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, terutama hak hidup, yang jelas bertentangan dengan tugas pokok TNI.
“Tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat adalah wewenang kepolisian, bukan TNI. Tindakan ini jelas sewenang-wenang dan mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil,” demikian bunyi pernyataan tertulis Koalisi, Selasa (30/9/2025).
Koalisi juga menilai penggunaan senjata api dalam peristiwa tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan senjata api, pembunuhan, hingga penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang darurat terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api.
Selain itu, mereka menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan anak. Salah satu korban luka, Erik Amiyaram, masih berusia di bawah umur.
Melalui siaran pers bernomor 008/SP-KPHHP/IX/2025, Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, dan Kontras Papua, menyampaikan lima tuntutan:
1. Panglima TNI segera mengevaluasi keberadaan pasukan non-organik di wilayah kota dan padat penduduk, termasuk di Kabupaten Asmat.
2. Panglima TNI memproses hukum oknum anggota Satgas Yonif 123/Rajawali yang diduga melakukan pelanggaran HAM, penyalahgunaan senjata api, pembunuhan, hingga penganiayaan terhadap warga sipil.
3. Komnas HAM RI segera melakukan investigasi pro justitia atas dugaan pelanggaran HAM khususnya hak hidup korban.
4. Komnas Perlindungan Anak Indonesia mengusut dugaan pelanggaran hak anak yang dialami korban di bawah umur, Erik Amiyaram.
5. Gubernur Papua Selatan dan Bupati Asmat memastikan terpenuhinya hak atas keadilan bagi seluruh korban dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Koalisi menegaskan, negara tidak boleh membiarkan praktik ‘Impunitas’ terus berlangsung di Tanah Papua.
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Karena itu, pemerintah pusat maupun daerah wajib memastikan keadilan ditegakkan bagi korban dan keluarga,” tegas Koalisi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari TNI maupun pemerintah daerah terkait desakan tersebut. Situasi di Kabupaten Asmat dilaporkan masih kondusif pasca-insiden, meski sempat memanas setelah warga melakukan penyerangan ke pos Satgas TNI di Agats. (*)