Iklan ini sepenuhnya milik redaksi jelata news papua Iklan ini sepenuhnya milik redaksi jelata news papua Iklan ini sepenuhnya milik redaksi jelata news papua
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok
  • Artikel Opini
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara
JELATA NEWS PAPUA
JELATA NEWS PAPUA
  • Home
  • Ragam

    Anak Muda Papua dan Trend Zaman: Merenungkan “Banalitas Kejahatan” Menurut Hannah Arendt

    DPD KNPI Paniai Gelar Rakerda, Dorong Kolaborasi dan Sinkronisasi Program Pemuda

    MRP Provinsi Papua Tengah Gelar KKR Seruan Damai di Kabupaten Paniai, Papua Tengah

    Tim Pencaker Kode R Papua Tengah Desak Pemerintah Prioritaskan CASN OAP

    KORMI Mimika Sukses Gelar Gar Free Day, Warga Antusias Nikmati Olahraga & Hiburan 

    Ikuti HAN 2025 di Nabire, Ini Pesan Ny. Tri Tito Karnavian

    Tutup Raker dan Musorprov KONI Papua Tengah, Gubernur: Kami Siap Bekap Ketua Terpilih

    Pemda Kabupaten Paniai Resmi Launching Festival Danau Paniai

    Segera Hentikan Operasi Tambang Emas Ilegal di Kampung Mogodagi

  • Berita
    • All
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok

    Markus Auwe Gelar Rapat, Terkait Larangan Pegawai Kontrak Baru dan Perketat Kepegawaian

    Kepala Distrik Kamuu Bagikan Laptop untuk Tingkatkan Pelayanan Publik dan Karier Staf

    Bupati Dogiyai Terbitkan Instruksi: Larang Tenaga Kontrak Baru dan Perketat Tata Kelola Kepegawaian

    Forum OPD Dogiyai Tutup, Komitmen Realisasikan Program Prioritas dan Kelola Dana Otsus

    Inspektorat Kabupaten Dogiyai Fokus pada Tiga Unsur Pengawasan, Targetkan Pencapaian WTP

    Pemda Dogiyai Kirim Bama dan Tim Harmonisasi untuk Selesaikan Konflik Kapiraya

    Bupati Dogiyai Ingatkan Pimpinan OPD Jaga Kedisiplinan: Tepat Waktu, Kerapian, dan Absensi

    Bupati Dogiyai Minta Program RKPD 2027 Akomodir Aspirasi Masyarakat

    Bappeda Dogiyai Gelar Forum OPD, Pastikan Sinkronisasi RKPD 2027

  • Artikel Opini
    • All
    • Startup

    Uang Bukan Segalanya

    Manusia Mee Bukan Binatang

    Konflik Kapiraya: Siapa Dalang di Balik Saudara Bunuh Saudara?

    Selesaikan Konflik Kapiraya dengan Kembalikan Hak Kesuluhan kepada Suku Mee dan Kamoro

    Konflik Di Kapiraya: Suku Kamoro Dan Suku Mee Diadudomba

    Banjir  di Aceh dan Sumatera adalah Bencana Kemanusiaan

    Menantikan Kristus di Tanah Papua

    Anak Muda Papua Dapat Bantai Dalam Trend Zaman: Menurut Hannah Arendt “Banalitas Kejahatan”

    Kapiraya Kritis! Rumah Dibakar, Warga Tewas, Aktivis HAM Ketuk Pintu Pemerintah

  • Hukum HAM
    • All
    • Kriminal

    Biro HAM Klasis Debei Sesalkan Penghadangan Tim Harmonisasi di Kapiraya, Polisi Dinilai Lalai

    DPR Papua Tengah Minta Semua Pihak Dukung Upaya Penyelesaian Konflik Horizontal di Kapiraya

    KNPB Yahukimo Nyatakan Sikap atas Situasi “Darurat Penangkapan Liar” di Dekai

    Polemik Pernyataan Uskup Agung Merauke, Suara Kaum Awam Katolik Papua Desak Dialog Terbuka

    Mahasiswa Papua Tengah Suarakan 18 Tuntutan untuk Keadilan dan HAM di Tanah Papua

    Mahasiswa Papua Tengah Kritisi Dampak PSN Terhadap Masyarakat Adat

    Pembobolan Kantor Dukcapil Dogiyai, Diduga Pelaku Konsumsi Miras

    Intimidasi Hantui Wartawan Nadi Papua, Redaksi Angkat Bicara

    Razia Senjata Tajam, Upaya Polres Dogiyai Jaga Kamtibmas di Dogiyai

  • Kesehatan

    KPA Kabupaten Paniai bahas progres program penanggulangan HIV/AIDS tahun 2026

    Mahasiswi Uncen diduga diabaikan di RS Yowari, meninggal di area parkiran

    RSUD Paniai buka rekrutmen Fisikawan Medis, Bank Papua juga buka penerimaan pegawai

    KPA Paniai gelar pemeriksaan HIV dan distribusi pengamanan bagi 27 Personal Kopasgas TNI di Enarotali

    HIV/AIDS di Papua Tengah Masih Serius dan Endemi, Kesenjangan Pengobatan Jadi Tantangan Utama

    Kepala Puskesmas Aradide berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Paniai, siap layani peserta MUSPASME ke VIII  Komopa

    Kabupaten Dogiyai Raih Penghargaan UHC Kategori Utama untuk Ketiga Kalinya

    33 Tenaga Medis dari Kemenkes Tiba di Dogiyai, Siap Layani Masyarakat di 15 Puskesmas

    Kawal Fesmed 2026, Dinkes Papua Tengah Siagakan Tim Medis dan Ambulans

  • Lingkungan

    Pemda Paniai gelar kerja bakti bersihkan wajah kota Enarotali

    DLH Paniai aktifkan Bak sampah di Enarotali dan Madi, dukung program “Paniai bebas sampah 2026”

    Bupati Dogiyai Minta Hentikan Kekerasan di Kapiraya, Sebut Semua Orang Hanya Pemilik Tanah Setengah Meter

    DPR Papua Tengah Minta Semua Pihak Dukung Upaya Penyelesaian Konflik Horizontal di Kapiraya

    Upaya Penyelesaian Konflik Antar Suku di Kapiraya Terhambat, Tim Harmonisasi Deiyai Dihadang Warga Kamoro

    Kapolda Papua Tengah Minta Perusahaan Penambang Emas Ilegal di Kapiraya Segera Keluar

    Selesaikan Konflik Kapiraya dengan Kembalikan Hak Kesuluhan kepada Suku Mee dan Kamoro

    Tokoh Pemuda Apresiasi Kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paniai Atasi Masalah Sampah

    Skandal Investasi di Papua Terkuak: Dugaan Pungli Oknum Aparat Sasar Investor, Dewan Adat Angkat Bicara

  • Pendidikan

    BEM STAK Nabire Gelar Seminar Nasional dan Pelatihan Jurnalistik, Wakil Ketua III Resmi Membuka Kegiatan

    SD YPPK Santo Yohanes Terima Fasilitas Pembelajaran, Target Hentikan Nyontek dan Tingkatkan Kreativitas

    Komunitas Literasi Dogiyai Dorong Literasi Siswa SD, Sebut Orang Papua Bukan Bodoh

    MUSPASMEE VIII : STK Touye Paapaa tegaskan Pendidikan penentu masa depan generasi muda Papua

    IPPMMA WUBWE Nabire Gelar Musyawarah Besar Ke-VII, Anastasia Agapa Jadi Ketua Baru

    BEM USTJ Periode 2026-2027 Dilantik, Targetkan Pemimpinan Inklusif untuk Mahasiswa dan Papua

    STT Yusuf Makai Nabire Yudisiumkan 15 Sarjana Angkatan Ke-4, Wisuda 3 Februari

    Pelajar Nabire Didorong Jadi Produsen Konten Positif di Festival Media Papua 2026

    Festival Media Se-Tanah Papua 2026 Resmi Digelar di Papua Tengah

  • Religi

    Panitia MUSPASMEE VIII Sampaikan Terima Kasih, 10.573 Peserta Hadiri Pesta Iman di Komopa

    Gereja GKI Tanah Papua Diminta Hadir Bersama Umat yang Ditindas dan Tanahnya Dirampas

    Uskup Timika Resmi Buka MUSPASME VIII Paroki Kristus Jaya Komopa

    Kordinator Paniai Awepaida Rayakan HUT Masuk Injil KINGMI ke-87, Panitia Sampaikan Apresiasi

    Tim Penegak Daa dan Diyodou Rayakan Ulang Tahun ke-12

    Ketua Panitia MUSPASME VIII Tegaskan Kesiapan Sukseskan Musyawarah Pastoral Mee ke-VIII di Komopa

    Natal Penuh Damai di Pos PI Maranatha: Jemaat Rayakan Kelahiran Yesus Raja Damai

    Kadinsos Paniai, Bantu Semen dan Cat untuk Dukung MUSPAS Mee ke-VIII, di Paroki Kristus Jaya Komopa

    Gelar Dialog Terkait “Postingan Viral”, Dewan Pastoral Paroki Imakulata Moanemani Tegaskan Gereja Tidak Berafilias dengan Pihak Manapun

  • Video
No Result
View All Result
JELATA NEWS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Artikel Opini
  • Internasional
  • Nasional
  • Papua
  • Pelosok
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara
Home Hukum HAM

AWP: Penghentian Penyidikan Teror Bom terhadap Victor Mambor Tidak Sah dan Cacat Hukum

“Surat pemberitahuan penghentian penyidikan atau SP3 tidak sah dan cacat hukum,” kata Simon saat membacakan permohonan tersebut.

by Redaksi
28 Juni 2024
in Hukum HAM, Papua, Pers RIlis
0
SHARES
75
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MOWANEMANI, JELATANEWSPAPUA.COM – Surat pemberitahuan penghentian penyelidikan kasus teror bom terhadap Victor Mambor yang dikeluarkan Kepolisian Sektor Jayapura Utara dinyatakan tidak sah dan cacat hukum. Permohonan itu dibacakan Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua selaku kuasa hukum Victor Mambor dalam sidang prapeadilan di Pengadilan Negeri Jayapura, pada Jumat (28/6/2024).

Baca Juga: TPNPB Tembak Mati Danramil 1703-04/Aradide

Perkara prapeadilan Victror Mambor itu terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Jap. Sidang itu terkait sah dan tidak sah surat pemberitahuan penghentian penyidikan atas kasus teror bom terhadap Victor Mambor yang terjadi pada 23 Januari 2023. Sidang itu dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talpatty.

Baca Juga: AWP Sesalkan Tindakan Polisi Terhadap 4 Jurnalis Papua di Nabire

Dalam sidang Jumat, permohonan itu dibacakan Andi Astriyaamiati AL, SH dan Simon Pattiradjawane SH dari Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua. Advokat Simon menyatakan bahwa surat Perintah penghentian penyidikan No.SPPP/8/III/2024/Reskrim tertanggal 01 Maret 2024 Jo Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan No. S.Tap/8/III/2024/Reskrim, tertanggal 1 Maret 2024 dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia Sektor Jayapura Utara adalah tidak sah dan cacat hukum.

Baca Juga: 4 Orang Jurnalis OAP di Nabire Dihadang, dipukul dan dirampas Hp oleh Polisi

Simon mengatakan kepolisian dalam menghentikan penyidikan tidak sungguh-sungguh dalam menyelesaikan permasalahan ini. Simon mengatakan padahal polisi telah memeriksa enam saksi termasuk Victor Mambor dan terdapat pula bukti-bukti serpihan ledakan.

Simon mengatakan dikeluarkannya surat Penghentian Penyidikan tersebut tidak berdasar pula karena sebagaimana surat-surat di terima yang dihubungkan dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP secara formil telah memenuhi minimal dua alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti serpihan ledakan yang telah di uji forensic.
Simon mengatakan permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh termohon Victor Mambor dengan tujuan untuk meminta kepastian hukum sebagai warga negara yang berprofesi sebagai jurnalis yang menjadi korban.

Baca Juga: Dewan Pers: Asosiasi Wartawan Papua Harus Tetap Eksis

“Sehingga termohon Victor Mambor sebagai institusi yang menjamin rasa aman mestinya dapat mewujudkan hal tersebut,” ujarnya.
Kuasa hukum lainya dari LBH Pers di Tanah Papua, Andi Astriyaamiati SH mengatakan tim Inafis Polresta Jayapura Kota dan Bidlabfor Polda Papua telah melakukan oleh TKP dengan hasil ditemukan serpihan kapas, plastik, kerikil dari aspal jalan raya dan cairan yang menempel pada daun singkong. Kepolisian juga telah memeriksa enam orang saksi termasuk pelapor dan satu ahli.

Astri mengatakan kepolisian telah melakukan penyitaan berupa satu buah flashdisk warna kuning merek Kingston 128 GB berisi dua video hasil rekaman CCTV rumah pemohon dengan video pertama berdurasi 5 menit berukuran 47 MB dan video kedua berdurasi 2 menit berukuran 19 MB.

Baca Juga: Dibalik Terali Penjara Tua

Astri mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik barang bukti terdiri dari 14 bungkus plastik yang diklasifikasi sebagai sampel plastik, 27 bungkus plastik yang diklasifikasi sebagai kapas, 4 bungkus plastik yang diklasifikasi sebagai kerikil dan 4 bungkus tangkai daun yang diklasifikasi sebagai sampel daun.

“Patut kami beritahukan pemohon merupakan korban atas ledakan yang terjadi di dekat tempat kediamannya. Bahwa atas dasar tersebut unsur penyidikan dihentikan demi hukum tidak terpenuhi sehingga layak untuk diteruskan laporan polisi pemohon,” katanya.

Astri mengatakan terdapat suatu syarat untuk menyatakan suatu laporan polisi dapat dihentikan proses penyidikan yaitu tidak cukupnya bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan penyidikan dihentikan demi hukum. Namun Astri mengatakan jika dikaitkan dengan perkara a qou pemohon sangat menolak hal tersebut.

Baca Juga:

Wakil Bupati Dogiyai Tegaskan Komitmen Perkuat Ekonomi Masyarakat Asli Papua

DPR Papua Tengah Minta Semua Pihak Dukung Upaya Penyelesaian Konflik Horizontal di Kapiraya

Kapolda Papua Tengah Minta Perusahaan Penambang Emas Ilegal di Kapiraya Segera Keluar

Dogiyai Siap Suply Pangan Lokal ke PT Freeport, Ekonomi Masyarakat Diharapkan Naik

Baca Juga: Kronologis Penembakan Aparat Gabungan Terhadap Pemuda Dogiyai

“Baik secara kualitatif ataupun secara kuantitatif telah memenuhi unsur dua alat bukti yang sah secara hukum. Dimana hal tersebut pula diperkuat dengan adanya Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/12.a/V/2023/Reskrim tanggai 01 Mei 2023,” ujar Astri saat membacakan permohonan tersebut.

Atas dasar itu Astri meminta hakim prapeadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No.SPPP/8/III/2024/Reskrim Tertanggal 01 Maret 2024 Jo Surat Ketetapan Tentang Penghentian Penyidikan No. S.TAP/8/III/2024/Reskrim Tertanggal 01 Maret 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat

Baca Juga: Anthonius Ayorbaba: Pentingnya Legalitas Hukum Bagi Pers Papua Sebagai Alat Perlindungan

“Memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Tanda Lapor Nomor: Laporan Polisi LP/B/20/I/2023/SPKT/Polsek Jayapura Utara/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tertanggal 23 Januari 2023 dibuka kembali demi kepentingan dan kepastian hukum,” demikian bunyi permohonan tersebut. (*)

Post Views: 1,791
Tags: Asosiasi Wartawan PapuaJournalistOrang Asli PapuaPapuaPenghentian Penyidikan Teror BomTidak Sah dan Cacat HukumVictor Mambor
Previous Post

Hari Ke-4 KYD, Panitia Rampungkan Perlombaan Indoor

Next Post

Hari Ke-5 KYD, Menggali Potensi Orang Muda Katolik melalui Lomba Outdoor

Redaksi

Redaksi

BERITA TERKAIT

Papua

Forum OPD Dogiyai Tutup, Komitmen Realisasikan Program Prioritas dan Kelola Dana Otsus

2 hari ago
Papua

Inspektorat Kabupaten Dogiyai Fokus pada Tiga Unsur Pengawasan, Targetkan Pencapaian WTP

2 hari ago
Papua

Pemda Dogiyai Kirim Bama dan Tim Harmonisasi untuk Selesaikan Konflik Kapiraya

2 hari ago
Papua

Bupati Dogiyai Ingatkan Pimpinan OPD Jaga Kedisiplinan: Tepat Waktu, Kerapian, dan Absensi

2 hari ago
Papua

Bupati Dogiyai Minta Program RKPD 2027 Akomodir Aspirasi Masyarakat

2 hari ago
Papua

Bappeda Dogiyai Gelar Forum OPD, Pastikan Sinkronisasi RKPD 2027

2 hari ago
Next Post

Hari Ke-5 KYD, Menggali Potensi Orang Muda Katolik melalui Lomba Outdoor

Please login to join discussion

Papua

Alamat Redaksi

Jl. Trans Nabire-Ilaga KM 200, Kampung Mauwa, Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah.

Browse by Category

  • Artikel Opini
  • Berita
  • Hukum HAM
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lingkungan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Papua
  • Pelosok
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Politik
  • Puisi
  • Ragam
  • Religi
  • Sastra
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Sosok/Tokoh
  • Startup
  • Surat Terbuka
  • Video
  • Wawancara
  • Redaksi
  • Tentang JNP
  • Hubung Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Jelata News Papua © 2026 All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok
  • Artikel Opini
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara

Hak Cipta Jelata News Papua © 2026 All rights reserved