NABIRE, JELATANEWSPAPUA.COM – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mengusulkan agar sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Tanah Papua dievaluasi dan dikembalikan ke mekanisme pemilihan tidak langsung melalui DPR Papua (DPRP) dan DPR Kabupaten/Kota (DPRK). Usulan tersebut disampaikan sebagai masukan dalam rencana perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan pendekatan desentralisasi asimetris sesuai kekhususan Papua.
Dalam tulisannya berjudul “Pilkada Asimetris di Tanah Papua Dikembalikan ke DPRP/DPRK”, Gobai menilai bahwa penerapan Pilkada langsung di Papua justru menimbulkan lebih banyak persoalan dibanding manfaat.
Pilkada Langsung Dinilai Picu Konflik dan Ketidakadilan
Menurut Gobai, pengalaman pelaksanaan Pilkada langsung di Tanah Papua menunjukkan berbagai dampak negatif, mulai dari ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN), konflik horizontal yang berkepanjangan, hingga pemborosan anggaran daerah.
“ASN yang mendukung kandidat tertentu cenderung aman, sementara yang tidak mendukung berpotensi tersingkir. Bahkan, wilayah yang tidak memberikan suara sering kali tidak mendapat perhatian pembangunan,” tulis Gobai, dipetik media ini, Selasa (06/01/2026).
Ia juga menilai asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber) sulit terwujud secara utuh di Papua karena kuatnya kepentingan politik, praktik politik uang, serta relasi kuasa dalam birokrasi pemerintahan.
“Demokrasi tidak selalu harus diterjemahkan dalam bentuk pemilihan langsung. Dalam konteks otonomi khusus, Papua dapat menerapkan model yang berbeda,” tegasnya.
Pilkada Disebut Jadi Ajang Investasi Politik
Gobai menyoroti Pilkada langsung yang kerap dijadikan ajang investasi politik oleh kontraktor dan elite birokrasi. Ia menyebut, kontraktor yang mendukung kandidat tertentu kerap mendapat imbalan berupa proyek APBD ketika kandidat tersebut terpilih.
“Hal ini menutup ruang bagi kontraktor lokal dan Orang Asli Papua (OAP) untuk berkembang,” katanya.
Di sisi lain, ASN yang terlibat dalam pendanaan politik juga disebut berpeluang memperoleh jabatan strategis, sehingga menghambat kebijakan afirmasi bagi ASN Orang Asli Papua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus.
Peran Partai Politik Perlu Diperkuat
Gobai menekankan pentingnya mengembalikan fungsi partai politik sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Dr. Miriam Budiardjo dalam Dasar-Dasar Ilmu Politik, yakni sebagai sarana komunikasi, sosialisasi, rekrutmen politik, dan pengatur konflik.
Selain itu, ia merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, khususnya fungsi rekrutmen politik, yang dinilainya belum berjalan optimal dalam Pilkada langsung.
Dukungan Gagasan dari Sejumlah Tokoh Nasional
Usulan Pilkada asimetris di Papua juga pernah disampaikan sejumlah tokoh nasional. Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, misalnya, pernah mengusulkan agar Pilkada di sejumlah wilayah Papua tidak dilakukan secara langsung karena rawan konflik dan korban jiwa.
“Tujuan Pilkada adalah memilih pemimpin yang menyejahterakan rakyat, bukan menciptakan kekacauan dan dendam berkepanjangan,” demikian pandangan yang dikutip Gobai.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD juga pernah menyatakan bahwa Pilkada langsung perlu dievaluasi karena maraknya kecurangan yang terbukti dalam banyak sengketa Pilkada di MK.
Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI Teras Narang menilai perubahan sistem Pilkada menjadi pilihan rasional, terutama jika dikaitkan dengan tingginya biaya Pilkada yang seharusnya dapat dialihkan untuk pembangunan sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Pilkada Asimetris Sejalan dengan Otonomi Khusus Papua
Gobai menegaskan bahwa Papua, sebagai daerah dengan status otonomi khusus, sah menerapkan sistem Pilkada yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Ia mencontohkan Aceh, Yogyakarta, dan DKI Jakarta yang telah menerapkan model Pilkada asimetris sesuai kekhususan masing-masing daerah.
Ia juga menyinggung Putusan MKRI Nomor 34/PUU-XIV/2016 yang sebelumnya menyatakan bahwa Otsus hanya berlaku di tingkat provinsi. Namun, menurutnya, putusan tersebut telah terjawab dengan lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2021 dan PP Nomor 106 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa Otsus juga berlaku di tingkat kabupaten/kota.
“Karena itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah di provinsi maupun kabupaten/kota di Tanah Papua adalah Orang Asli Papua merupakan hal yang wajar,” ujarnya.
Kursi Pengangkatan OAP Didorong Ajukan Calon Kepala Daerah
Dalam konteks afirmasi politik OAP, Gobai mengusulkan agar kursi pengangkatan di DPRP dan DPRK diberi kewenangan mengajukan calon kepala daerah dari unsur Orang Asli Papua, di luar jalur partai politik.
Menurutnya, mekanisme ini dapat dilakukan melalui seleksi ketat serta uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang terbuka dan kredibel.
Dorong Revisi UU Pilkada Khusus Papua
Sebagai penutup, Gobai mendorong momentum perubahan UU Pilkada untuk mengakomodasi sistem Pilkada asimetris di Tanah Papua, dengan mengembalikan kewenangan pemilihan kepala daerah kepada DPRP dan DPRK.
Ia mengusulkan penguatan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, yang memberi kewenangan DPRP memilih gubernur dan wakil gubernur, serta menambahkan kewenangan DPRK untuk memilih bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota, dengan syarat Orang Asli Papua.
“Rekrutmen tetap melalui partai politik atau gabungan partai politik, dengan tahapan fit and proper test sebelum dan sesudah pengajuan ke DPRP/DPRK,” tutup Gobai. (*)