JAYAPURA, JELATANEWSPAPUA.COM – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mengeluarkan siaran pers resmi bernomor 011/SP-KPHHP/X/2025, yang menegaskan bahwa Pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua wajib bertanggung jawab atas pembungkaman ruang aspirasi publik yang terjadi dalam peristiwa aksi damai mahasiswa dan pemuda di Abepura, Kota Jayapura, pada 15 Oktober 2025.
Dalam siaran pers dikeluarkan (17/10), Koalisi menilai peristiwa itu bukan hanya berujung pada kerusakan harta benda milik warga dan aparat, tetapi juga menimbulkan korban dari massa aksi atas nama Eben Tabuni, yang dilaporkan tertembak dan menjalani perawatan di RSUD Abepura akibat penyalahgunaan senjata api oleh aparat keamanan.
Koalisi menegaskan, tindakan aparat dan pernyataan publik pimpinan MRP yang menyebut aksi tersebut ilegal merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan tugas konstitusional MRP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.
MRP Dinilai Lalai Jalankan Tugas Pokok dan Wewenang
Dalam penjelasannya, Koalisi menyoroti bahwa MRP sebagai lembaga kultural representasi Orang Asli Papua memiliki mandat hukum untuk memperhatikan dan menyalurkan aspirasi masyarakat, termasuk kelompok adat, perempuan, dan pemuda.
Namun, menurut Koalisi, pada aksi damai bertema “Darurat Investasi dan Militerisme di Papua”, MRP justru tidak menjalankan fungsi konstitusionalnya untuk menerima aspirasi tersebut.
Koalisi mengutip pasal 20 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa MRP memiliki wewenang untuk memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak Orang Asli Papua serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
“Ketidakaktifan dan pernyataan pimpinan MRP yang justru menilai aksi sebagai tindakan ilegal memperlihatkan ketidakpahaman terhadap tugas dan fungsi lembaga yang mereka pimpin,” tulis Koalisi dalam siaran persnya.
Aksi Damai Sudah Sesuai Mekanisme Demokrasi
Koalisi juga menegaskan bahwa aksi demonstrasi damai pada 15 Oktober 2025 tersebut telah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Tanah Adat Papua, sebagai penyelenggara aksi, telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian 3×24 jam sebelum pelaksanaan aksi.
“Fakta ini membuktikan bahwa mahasiswa dan pemuda Papua telah mengikuti mekanisme demokrasi yang dijamin dalam Negara Hukum Indonesia,” tulis Koalisi.
Aksi yang dimulai sejak pukul 08.30 WIT di kawasan Kamkey dan Perumnas 3 Waena itu berlangsung tertib hingga tiba di perempatan Abepura. Namun, menurut laporan Koalisi, situasi berubah ricuh sekitar pukul 11.30 WIT saat aparat melepaskan tembakan gas air mata di tengah hujan deras, memicu kepanikan dan bentrokan di lokasi.
Akibatnya, beberapa kendaraan warga dan fasilitas umum rusak, serta sejumlah massa aksi, warga, dan aparat mengalami sesak napas dan iritasi akibat gas air mata yang menyebar di udara.
Lima Orang Ditangkap, Polisi Belum Proses Pelaku Penembakan
Koalisi juga mencatat bahwa lima orang ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Jayapura pada hari kejadian, terdiri atas satu warga sipil dan empat massa aksi.
Kelima orang tersebut, yaitu Simon Pekey, Jefri Tibul, Yoris Alwolmabin, Rupi Wonda, dan Reben Kum, diperiksa selama satu hari dan dibebaskan pada 16 Oktober 2025.
Namun, hingga kini, oknum polisi yang diduga menembak Eben Tabuni belum diperiksa maupun ditangkap.
Koalisi menyebut hal ini sebagai bentuk ketidakadilan dan pelanggaran prinsip kesetaraan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Desakan Koalisi kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
Atas berbagai temuan tersebut, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengeluarkan tujuh poin tuntutan kepada pemerintah pusat dan lembaga penegak hukum, yaitu:
1. Presiden RI diminta memerintahkan Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan peningkatan kapasitas kepada pimpinan dan anggota MRP Papua agar memahami tugas dan wewenangnya sesuai Pasal 20 UU Nomor 2 Tahun 2021.
2. Pimpinan MRP Provinsi Papua diminta bertanggung jawab atas pembungkaman ruang aspirasi dalam peristiwa 15 Oktober 2025 di Abepura, serta dilarang menyalahgunakan wewenang lembaga.
3. DPR Papua diminta memanggil dan memeriksa Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II MRP atas dugaan pelanggaran tugas pokok lembaga.
4. Kapolda Papua segera memerintahkan Ditreskrimum Polda Papua untuk menangkap dan memeriksa oknum polisi yang melakukan penyalahgunaan senjata api terhadap Eben Tabuni.
5. Ombudsman RI Perwakilan Papua diminta memeriksa dugaan maladministrasi oleh aparat kepolisian dan unsur pimpinan MRP.
6. Kapolresta Jayapura diminta untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif dalam proses penegakan hukum atas peristiwa Abepura, karena korban bukan hanya aparat dan warga, tetapi juga massa aksi.
7. Komnas HAM RI dan Komnas HAM Perwakilan Papua diminta segera memproses dugaan pelanggaran hak atas demonstrasi dan penyalahgunaan senjata api sesuai Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Koalisi Tegaskan Komitmen Advokasi HAM di Papua
Koalisi menutup siaran persnya dengan menegaskan komitmen untuk terus mengawal penegakan hukum dan pemajuan HAM di Tanah Papua, khususnya dalam konteks kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap hak-hak demokratis warga negara.
“Kami menolak segala bentuk pembungkaman ruang demokrasi dan penyalahgunaan kekuasaan yang menimbulkan korban rakyat sipil. Negara wajib hadir untuk menjamin perlindungan hukum bagi semua,” tegas pernyataan Koalisi.
Siaran pers ini ditandatangani di Jayapura, 17 Oktober 2025, oleh Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua yang terdiri dari berbagai lembaga, antara lain LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.