JAYAPURA, JELATANEWSPAPUA.COM – Saat liput aksi New York Agreement yang dimediasi KNPB Wilayah Meepago pada 15 Agustus 2024, dua wartawan di Nabire dihadang dan diintimidasi aparat kepolisian dari Polres Nabire untuk tidak diliput.
Aksi aparat kepolisian terhadap wartawan ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya terjadi pada 6 April 2024. Saat itu ketika empat wartawan meliput aksi Front Rakyat Peduli Hak Asasi Manusia (FRPHAM) Papua terkait penyiksaan warga Papua di dalam drum yang viral.
Jurnalis yang diintimidasi diantaranya [Alm.] Yulianus Degei (tribunnewspapua.com), Melkianus Dogopia (tadahnews.com), Elias Douw (wagadei.id), dan Christian Degey (seputarpapua.com).
Waktu itu Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satrio Bintoro, S.H., S.I.K., M.H dan wartawan yang diintimidasi sempat bersepakat dengan 3 poin surat klarifikasi.
Dalam poin ketiga Kapolres Nabire dan wartawan bersepakat untuk saling bekerjasama dan tidak membatasi wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistiknya. Namun Kapolres lalai dan melanggar pernyataan tersebut.
Namun, aksi serupa kembali terjadi pada 15 Agustus 2024, ketika dua wartawan sedang meliput aksi New York Agreement di Nabire.
Kedua jurnalis yang dihadang oleh anggota Polres Nabire adalah Aleks Waine (Jelata News Papua) dan Melkianus Dogopia (TaDah News). Mereka dilarang melakukan pengambilan foto atau video, dan dipaksa keluar dari area aksi massa.
Dua wartawan yang dihadang dan diintimidasi juga mengenai gas air mata apara kepolisian.
Baca Juga: AWP Sesalkan Tindakan Polisi Terhadap 4 Jurnalis Papua di Nabire
Berkaitan dengan itu, Asosiasi Wartawan Papua (AWP) mengecam tindakan sewenang-wenang yang dilakukan aparat kepolisian dari Polres Nabire terhadap jurnalis Papua yang melakukan tugas dan tanggung jawab sebagai jurnalis di Nabire.
Ketua AWP, Elisa Sekenyap mengatakan, tindakan pembatasan dan penghadangan yang dilakukan oknum aparat kepolisian dari Polres Nabire terhadap dua anggota AWP atas nama Soni Dogopia (wartawanan Tadah News), dan Aleks Waine (wartawan Jelata News Papua) pada aksi memperingati New York Agreement yang dimediasi KNPB Wilayah Nabire pada 15 Agustus 2024 merupakan tindakan sewenang-wenang.
Oleh sebab itu pertama AWP kecam sikap aparat kepolisian yang tidak menghormati kebebasan
pers dengan melakukan kekerasan dan penghalangan terhadap wartawan yang sedang meliput aksi KNPB yang memperingati New York Agreement.
Kedua, AWP mendesak kepolisian untuk menindak tegas oknum aparat yang melakukan tindakan pembatasan dan penghadangan terhadap 2 wartawan saat meliput aksi tersebut.
Mendesak kepolisian untuk tidak lagi melakukan kekerasan dan penghalangan terhadap wartawan saat meliput demonstrasi. Sesuai amanat Pasal 8 UU Pers, dalam menjalankan profesinya sebagai wartawan mendapat perlindungan hukum.
Baca Juga: 4 Orang Jurnalis OAP di Nabire Dihadang, dipukul dan dirampas Hp oleh Polisi
Kepolisian sebagai lembaga penegak hukum seharusnya menjadi pihak terdepan dalam penegakan UU Pers dengan turut memberi perlindungan kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Bahkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) bisa dipidana dengan pidana penjara dan denda. (*)