NABIRE, JELATANEWSPAPUA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Realisasi Keuangan Daerah tahun anggaran 2025, Selasa (29/07), bertempat di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Morgo, Distrik Nabire.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama Tim Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dan dihadiri langsung oleh Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dr. Drs. Horas M. Panjaitan, M.Ec.Dev, bersama rombongan.
Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, melalui Asisten Administrasi Umum, Zakarias F. Marey, menyampaikan bahwa kegiatan ini menunjukkan komitmen untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat regulasi, efisien, ekonomis, efektif, dan bertanggung jawab. Ini bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Marey.
Berdasarkan data per 25 Juli 2025, realisasi pendapatan Papua Tengah mencapai 60,66 persen—tertinggi di antara seluruh provinsi di Indonesia. Namun, realisasi belanja baru mencapai 33,75 persen. Marey menilai capaian ini cukup baik, tetapi perlu percepatan agar manfaat APBD segera dirasakan masyarakat.
Monev ini juga mengidentifikasi berbagai kendala dalam pelaksanaan APBD, seperti keterlambatan penetapan pejabat pengelola keuangan, kurangnya pemahaman soal pengadaan barang/jasa, lambatnya penyaluran dana transfer, terbatasnya akses internet, dan proses lelang yang berjalan lambat.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah daerah diminta segera mempercepat realisasi anggaran sesuai jenis belanja; seperti belanja pegawai, barang/jasa, dan modal. Hal ini mengacu pada Surat Mendagri Nomor 900.115.1/18786/Keuda tanggal 4 Desember 2023.
Zakarias juga mendorong koordinasi aktif dengan LKPP guna meningkatkan pemahaman teknis pengadaan, serta penerapan pengadaan melalui Katalog Elektronik versi 6 dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk pengelolaan uang persediaan.
“Alokasikan minimal 40 persen belanja barang/jasa untuk produk UMK-Koperasi, pastikan kontrak sesuai spesifikasi dan harga satuan yang diatur dalam peraturan kepala daerah,” tegasnya.
Ia pun menegaskan pentingnya peran Inspektorat Daerah untuk memberi keyakinan kepada OPD dan melakukan koordinasi intensif dengan Inspektorat Jenderal serta Ditjen Keuangan Daerah jika terdapat keraguan dalam pelaksanaan anggaran.
“Pembentukan tim monev dan pelaksanaan rapat berkala sangat penting untuk mendukung percepatan realisasi,” ujarnya.
Zakarias berharap monev ini menghasilkan rekomendasi dan langkah konkret yang membawa dampak positif bagi pembangunan Papua Tengah.
“Mari kita wujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat Papua Tengah,” pungkasnya.