• Redaksi
  • Tentang JNP
  • Hubung Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
JELATA NEWS PAPUA
JELATA NEWS PAPUA
  • Home
  • Ragam

    Pemda Kabupaten Paniai Resmi Launching Festival Danau Paniai

    Segera Hentikan Operasi Tambang Emas Ilegal di Kampung Mogodagi

    Dibalik Terali Penjara Tua

    1 Mei Bagi Papua Hari Aneksasi, Bukan Integrasi

  • Berita
    • All
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok

    Dinas Pendidikan Dogiyai Gelar Sosialisasi ADEM dan ADIK

    Kenang Kematian Paus Fransiskus, Umat Katolik di Enarotali Pasang 1000 Lilin  

    MRP Papua Tengah Jaring Aspirasi Masyarakat Paniai

    Gubernur Bersama 8 Bupati di Papua Tengah Hadiri Acara Sertijab Kepala BPK Perwakilan Papua

    SMTK Habakuk Woge Dogiyai Menamatkan 26 Siswa

    Aula Kantor Bupati Dogiyai Terbakar, Penyebabnya Belum Diketahui

    Founder Tabweb.id Muhammad Al Farizi Resmi Nikah Lioni Albania

    Badan Pengurus KNPB Wilayah Dogiyai Dilantik

    Sertijab Kabiro Umum Setda PPT, Plt Vivian Gobai: Siap Bekerja Transparan dengan Semua Pihak

  • Artikel Opini
    • All
    • Startup

    Suara Aktivis Mahasiswa: Buka Mata atas Derita Rakyat Papua!

    TPNPB Hormati Hukum Humaniter

    Dogiyai Antara Pendaftaran CPNS Online dan Pencurian Komputer di Sekolah juga Pengrusakan Jaringan Internet

    Kehadiran Paus Fransiscus di Indonesia Justru Dicederai Oleh Ulah Pemerintah

    Demokrasi Politik dalam Lingkup Otonomi Khusus Papua di Papua

    Lumpuhnya Kebebasan Berpendapat dan Demokrasi di Papua

    Minimalisir Potensi Konflik Pasca Penerimaan CPNS di Papua, Pemerintah Memikirkan Ulang Pendaftaran via Online

    Rasisme Terhadap orang Papua: “Kejahatan Kemanusiaan”

    Tanah Papua Bagaikan Ekaristi

  • Hukum HAM

    5 Warga Sipil di Dogiyai Jadi Korban Akibat OTK Lempar Batu ke Pos Polisi

    Demi Hukum Humaniter, TPNPB Minta Warga Sipil Non OAP Tinggalkan Dogiyai

    2 Anggota TPNPB Dogiyai Ditembak di Jalan Trans Papua Saat Hendak Ke Nabire

    Polda Papua Duga Pelaku Bom Molotov Di Kantor Redaksi Jubi Anggota Tni

    Desak Teror ke Kantor Tempo Diusut, PKB: Tanpa Pers, Demokrasi Terkikis

    Pemda Puncak Jaya Diminta Perhatikan Warga Pengungsi Pasca Pendropan Militer

    Kodam XVII/Cenderawasih Diminta Segera Ungkap Kasus Molotov di Kantor Redaksi Jubi

    Satu Minggu Pasca Insiden Molotov Jubi, Jurnalis Bertemu Wakapolda Papua

    Demo Damai, Para Jurnalis dan Pembela HAM Tuntut Ungkap Kasus Molotov di Kantor Redaksi Jubi

  • Kesehatan

    Dinkes Paniai Gelar Pembukaan Pekan Imunisasi Nasional Polio 1

    Pemkap Paniai Bakal Lakukan Pekan Imunisasi Nasional Polio

  • Lingkungan

    Maraknya Masalah Sampah di Dermaga Aikai, GPL-PANIAI Gelar Aksi Bersih Sampah

    Masyarakat Adat di SIMAPITOWA Tidak Terima Pembangunan Koramil di Jalan Trans Papua KM 64

    Festival Danau Paniai 2024 siap digelar, Menuju Pelestarian Lingkungan dan Budaya

    Jelang HUT Kabupaten Paniai yang ke 28 tahun, Ketua Panitia: Perlu Adanya Keterlibatan Anak Muda

    Banjir dan Longsor di Distrik Kamuu Menelan 4 Korban Jiwa

    Perusahaan Ilegal dan Pertikaian Antar Warga di Papua Tengah

    DPRD Kab. Dogiyai Monitoring Langsung ke Tempat Pendulangan Emas Ilegal di Kapiraya

    Pj Gubernur PPT Diminta Segera Fasilitasi Masalah Tapal Batas dan Perusahaan Ilegal di Wakiya

    Soal Pendulangan Emas dan Tapal Batas Kapiraya, DPRD Dogiyai Ketemu Pemprov Papua Tengah

  • Pendidikan

    Mantan Sekretaris DPM Uncen Kritik Kenaikan UKT: Mahasiswa Papua Akan Terpinggirkan

    Dikpora Paniai Gelar Bimtek Bagi Guru PPG 

    Dinas Pendidikan Dogiyai Gelar Sosialisasi ADEM dan ADIK

    SMTK Habakuk Woge Dogiyai Menamatkan 26 Siswa

    Dikpora Dogiyai Sedang Lakukan Pendampingan Kepada Operator Dapodik

    Sejumlah Guru Honorer di Dogiyai Tidak Bisa Daftar Sebagai Peserta PPPK Tahun 2024, Begini Tuntutannya

    Dogiyai Antara Pendaftaran CPNS Online dan Pencurian Komputer di Sekolah juga Pengrusakan Jaringan Internet

    Demi SDM, Kakam Ikebo di Dogiyai ini Peruntukan Dana Desa Untuk Biaya Anak-anak Sekolah

    Aliran Listrik Asrama Mahasiswa Paniai Kota Study Jakarta Diputuskan PLN, Pemda Paniai Diminta Perhatikan

  • Religi

    Kenang Kematian Paus Fransiskus, Umat Katolik di Enarotali Pasang 1000 Lilin  

    Gereja Katolik di Dogiyai Dilahap Si Jago Merah

    Gedung Gereja GKI Harapan Abepura Diresmikan

    GKI Jemaat Betlehem Madi Gelar Peresmian Rumah Tamu

    Kehadiran Paus Fransiscus di Indonesia Justru Dicederai Oleh Ulah Pemerintah

    Melalui Musda I, DPD ICAKAP Papua Tengah Resmi Terbentuk

    MYD Digelar 3 Hari sebagai Tindak Lanjut KYD

    Hari Ke-5 KYD, Menggali Potensi Orang Muda Katolik melalui Lomba Outdoor

    Hari Ke-4 KYD, Panitia Rampungkan Perlombaan Indoor

  • Video
No Result
View All Result
JELATA NEWS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Artikel Opini
  • Internasional
  • Nasional
  • Papua
  • Pelosok
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara
Home Berita

Saksi Ahli Nyatakan Teror Bom Terhadap Victor Mambor adalah Tindak Pidana

by Aleks Waine
4 Juli 2024
in Berita, Hukum HAM, Papua
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

NABIRE, JELATANEWSPAPUA.COM  – Ahli hukum pidana Dr Ahmad Sofian SH MA menyatakan peledakan benda diduga bom di dekat rumah jurnalis Jubi, Victor Mambor pada 23 Januari 2023 adalah tindak pidana. Hal itu disampaikan Ahmad Sofian selaku saksi ahli pihak pemohon Pra Peradilan atas penghentian penyidikan dugaan teror bom terhadap Victor Mambor yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua pada Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: LBH Pers dan Polisi Serahkan Bukti di Sidang Kasus Teror Bom Victor Mambor

Perkara Pra Peradilan atas penghentian penyidikan dugaan teror bom terhadap Victor Mambor itu terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Jap.  Sidang itu terkait sah tidaknya penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor SPPP/8/III/2024/Reskrim tertanggal 1 Maret 2024 oleh Kepolisian Sektor Jayapura Utara. Sidang Pra Peradilan itu itu dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talpatty.

Baca Juga: AWP: Penghentian Penyidikan Teror Bom terhadap Victor Mambor Tidak Sah dan Cacat Hukum

Pada Rabu, Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua selaku kuasa hukum pemohon Victor Mambor menghadirkan Dr Ahmad Sofian SH MA selaku saksi ahli hukum pidana dalam perkara Pra Peradilan tersebut. Dosen Fakultas Hukum Universitas Bina Nusantara Jakarta itu memberikan kesaksiannya secara daring.

Baca Juga: AWP Sesalkan Tindakan Polisi Terhadap 4 Jurnalis Papua di Nabire

Dalam persidangan itu, Ahmad menjelaskan bahwa polisi telah melakukan penyidikan atas peledakan bahan diduga bom di dekat rumah Victor Mambor itu. Dalam penyidikan itu, polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi, dan minta keterangan saksi ahli. Polisi juga telah meminta pengujian laboratorium forensik atas sejumlah barang bukti yang ditemukan di TKP.

Baca Juga: Sejarah Singkat Goa Jepang di Biak, Papua

Ahmad menyatakan berbagai hasil sementara penyelidikan itu telah memenuhi unsur adanya barang bukti. Hasil sementara penyidikan juga menunjukkan bahwa peledakan bahan diduga bom di dekat rumah Victor Mambor itu adalah tindak pidana.

Baca Juga: Dewan Pers: Asosiasi Wartawan Papua Harus Tetap Eksis

“Kalau sudah naik ke penyidikan, sudah ada Surat Perintah Penyidikan, [maka peristiwa peledakan] itu adalah peristiwa pidana. Ada olah TKP, sudah ada lima saksi dimintai keterangan. [Sudah ada] keterangan ahli, ada bukti uji forensik. [Hasil sementara itu] sudah disebut sudah memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti. Apa lagi saksi tersebut memenuhi kualifikasi mendengar, mengalami, melihat.  Kalau memeriksa lima orang hingga 100 [orang] saksi itu tetap dihitung satu alat bukti, perkara itu harus memiliki keterangan ahli. Misalnya, [ada] satu keterangan saksi, dan [ada] satu keterangan ahli, maka [itu sudah ada dua] jenis alat bukti. [Pengertian dua] alat bukti itu bukan kepada jumlah, tapi setiap jenis alat bukti,” kata Ahmad dalam persidangan

Baca Juga: Fotografer Asal Rusia Dipulangkan Dari Paniai

Ahmad mengatakan tindak pidana adalah suatu peristiwa atau keadaan yang ditimbulkan adanya perbuatan melanggar hukum pidana. Ahmad mengatakan di Indonesia ada hukum pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan ada hukum pidana khusus yang diatur di berbagai undang-undang.

Baca Juga: AWP Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Online

Ia mencontohkan tindak pidana terorisme yang diatur Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU (UU Terorisme). Contoh tindak pidana khusus lainnya adalah tindak pidana perdagangan orang yang diatur UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tidak harus ada korban

Dalam kesaksiannya, Ahmad juga menjelaskan ada tindak pidana yang sempurna dan ada tindak pidana tidak sempurna. Hal itu disampaikan Ahmad saat menjelaskan mengapa ia berpendapat peledakan benda diduga bom di dekat rumah Victor Mambor adalah tindak pidana, meskipun tidak ada korban dalam peristiwa itu.

Baca Juga: Pemberitaan AWP Mencari Kebenaran dan Keadilan Demi Rakyat Papua

“Niat jahat itu belum terwujud karena terjadi suatu keadaan bukan dari pelaku tetapi dari faktor eksternal. Meskipun [bahan diduga bom yang] meledak tapi tidak ada korban, itu [tetap dikualifikasi sebagai] tindak pidana. Meledak itu disebut keadaan. Jadi suatu keadaan, peristiwa yang berpotensi menimbulkan akibat, itu juga disebut tindak pidana. Ledakan itu tidak selamanya menimbulkan akibat, tetapi ledakan itu suatu tindak pidana,” ujarnya.

Baca Juga: Anthonius Ayorbaba: Pentingnya Legalitas Hukum Bagi Pers Papua Sebagai Alat Perlindungan

Ahmad mengatakan penyidik hanya berwenang menghentikan penyidikan apabila penyidikan tidak menemukan barang bukti yang sah, atau sebuah peristiwa/tindakan yang dilaporkan kepada penyidik/polisi bukanlah tindak pidana. Hanya dua alasan itu yang dapat menjadi dasar untuk menyatakan penyidikan dihentikan demi hukum.

Baca Juga: Merawat Pendidikan Menangkan Kehidupan

Ahmad mengatakan masalah alat bukti telah diatur dalam Pasal 184 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Kalau [sudah ada] alat bukti lebih dari dua jenis, maka tidak ada dasar [bagi] penyidik [untuk] menghentikan penyidikan. Penyidikan dihentikan apabila tidak terdapat dua alat bukti yang sah. Mengenai kekurangan bisa ditambah dalam sidang pokok perkara di pengadilan,” katanya.

Ahmad mengatakan penyidik tidak berwenang menilai kualitas dari alat bukti. Ahmad mengatakan kewenangan untuk menilai kualitas alat bukti itu ada pada majelis hakim yang memeriksa pokok perkara.

Baca Juga: DIKPORA Dogiyai Gelar Sosialisasi Afirmasi Pendidikan Menengah Tahun 2024

“Makanya ada Pra Peradilan, supaya alasan penghentian penyidikan itu bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum, karena dikhawatirkan penghentian penyidikan itu subjektif. Pelapor bilang penyidik punya alat bukti, penyidik bilang tidak punya cukup bukti, maka alat bukti tadi diverifikasi. Penyidik tidak bisa menilai kualitas alat bukti itu. Kualitas alat bukti itu diperiksa dalam sidang pokok perkara oleh majelis hakim. Yang penting penyidik menemukan dua alat bukti yang melihat, mendengar peristiwa pidananya,” ujarnya.

Alasan kurang bukti

Pada sidang yang sama, Kepolisian Daerah (Polda) Papua selaku pihak termohon dalam perkara Pra Peradilan itu menghadirkan saksi fakta, Amil Saleh. Amil merupakan penyidik di Kepolisian Sektor Jayapura Utara yang terlibat dalam penyidikan kasus dugaan teror bom terhadap Victor Mambor.

Dalam kesaksiannya, Amil mengatakan kepolisian sudah empat kali melakukan gelar perkara dugaan teror bom itu. Amil menyatakan polisi juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik atau SP2HP. “SP2H dikirim dua kali kepada pelapor,” kata Amil dalam persidangan.

Baca Juga: Pergelaran Budaya Penting Untuk Anak Sekolah

Menurut Amil, pihaknya telah meminta keterangan dari lima saksi, minta keterangan ahli, dan melakukan uji forensik terhadap bahan peledak.  Amil mengatakan semua saksi yang diperiksa menjelaskan bahwa mereka hanya mendengar ledakan, melihat percikan api, melihat asap, dan menyatakan ledakan itu terjadi di jalan raya umum.

“[Sementara] dalam BAP ahli menjelaskan sebagian bahan bukanlah [bahan] peledak. Saya kurang tahu ada unsur bahan peledak,” ujarnya.

Baca Juga: Budaya Suku Mee dalam Perkembangan Kehidupan Sosial

Amil mengatakan kepolisian menghentikan penyidikan karena tidak memiliki cukup bukti. Ia mengatakan SP3 diterbitkan hanya satu kali pada 1 Maret 2024 yang merupakan hari pemeriksaan pemohon Victor Mambor.

“SP3 hanya satu kali. [Dasarnya karena kami menilai] tidak cukup bukti, saksi tidak melihat langsung, hanya saksi yang mendengar. [Selain itu] alat bukti [berupa] rekaman CCTV [juga] minim,” katanya.

Baca Juga: AWP Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Online

Sidang Pra Peradilan atas penghentian penyidikan dugaan teror bom terhadap Victor Mambor yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua akan dilanjutkan pada hari ini, Kamis  (4/7/2024) dengan agenda mendengar kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon. (*)

889
Tags: Saksi AhliTeror BomTindak PidanaVictor Mambor
Previous Post

LBH Pers dan Polisi Serahkan Bukti di Sidang Kasus Teror Bom Victor Mambor

Next Post

Perusahaan Ilegal di Kampung Wakiya, Diduga ada Keterlibatan Oknum Desa dan Kepala Suku

Aleks Waine

Aleks Waine

Jurnalis Papua

Next Post

Perusahaan Ilegal di Kampung Wakiya, Diduga ada Keterlibatan Oknum Desa dan Kepala Suku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

5 Warga Sipil di Dogiyai Jadi Korban Akibat OTK Lempar Batu ke Pos Polisi

24 Mei 2025

4 Orang Jurnalis OAP di Nabire Dihadang, dipukul dan dirampas Hp oleh Polisi

5 April 2024

Kominfo Paniai Sediakan WiFi Gratis bagi Calon CPNS 2024

1 September 2024

RPHAMP: Pemerkosaan dan Pembakaran Rumah Diciptakan untuk Alihkan Isu Tindakan Kriminalisasi Aparat

9 April 2024

Pra Peradilan Penghentian Penyidikan Kasus Teror Bom Victor Mambor ditolak

148

Puluhan Siswa Kelas III SMA Arak Bintang Kejora di Nabire

55

Oya Pigome Optimis Ridho Rahmadi Besarkan Partai Ummat

23

Dibalik Terali Penjara Tua

21

5 Warga Sipil di Dogiyai Jadi Korban Akibat OTK Lempar Batu ke Pos Polisi

24 Mei 2025

Demi Hukum Humaniter, TPNPB Minta Warga Sipil Non OAP Tinggalkan Dogiyai

22 Mei 2025

Mantan Sekretaris DPM Uncen Kritik Kenaikan UKT: Mahasiswa Papua Akan Terpinggirkan

18 Mei 2025

Dikpora Paniai Gelar Bimtek Bagi Guru PPG 

17 Mei 2025

Recent News

5 Warga Sipil di Dogiyai Jadi Korban Akibat OTK Lempar Batu ke Pos Polisi

24 Mei 2025

Demi Hukum Humaniter, TPNPB Minta Warga Sipil Non OAP Tinggalkan Dogiyai

22 Mei 2025

Mantan Sekretaris DPM Uncen Kritik Kenaikan UKT: Mahasiswa Papua Akan Terpinggirkan

18 Mei 2025

Dikpora Paniai Gelar Bimtek Bagi Guru PPG 

17 Mei 2025

Alamat Redaksi

Jalan Trans Nabire-Ilaga KM. 200 Mowanemani, Dogiyai, Papua Tengah

Browse by Category

  • Artikel Opini
  • Berita
  • Hukum HAM
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Nasional
  • Papua
  • Pelosok
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Politik
  • Puisi
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Startup
  • Video
  • Wawancara
  • Redaksi
  • Tentang JNP
  • Hubung Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Jelata News Papua © 2024 All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok
  • Artikel Opini
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara

Hak Cipta Jelata News Papua © 2024 All rights reserved