JAYAPURA, JELATANEWSPAPUA.COM – Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Papua, Emanuel Gobai, S.H., M.H., menyerukan agar Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua segera menjalankan fungsinya untuk melindungi masyarakat adat dan sumber daya alam (SDA) di wilayah adat Tabi atau Mamta, bukan justru sibuk dalam urusan politik.
Dalam keterangannya kepada media, Emanuel Gobai menegaskan bahwa wilayah adat Tabi menyimpan potensi besar tambang nikel, batu bara, dan emas yang kini mulai menarik perhatian sejumlah perusahaan tambang nasional dan asing.
“Eksistensi sumber daya alam Papua di wilayah adat Tabi sudah sangat jelas terlihat. Ada aktivitas pendulangan tradisional di beberapa lokasi seperti Buper dan Waris. Selain itu, hasil eksplorasi menemukan kandungan nikel di Gunung Robongholo dan di wilayah Kabupaten Sarmi, serta batu bara di sepanjang Kabupaten Mamberamo Raya, Sarmi, dan Jayapura,” ungkap Gobai, Rabu (22/10/2025).
Berdasarkan data yang diperoleh YLBHI dari hasil penelusuran situs resmi, ditemukan adanya profil perusahaan tambang bernama PT Iriana Mutiara Mining yang telah mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Sarmi sejak tahun 2018 hingga 2025.
Selain itu, PT Damar Eksplorindo dilaporkan sempat melakukan eksplorasi di kawasan Gunung Robongholo pada tahun 2024. Namun, Bupati Kabupaten Jayapura mengaku bahwa hingga kini belum ada perusahaan yang secara resmi mengajukan rencana penambangan nikel di wilayah Jayapura.
Menanggapi kondisi tersebut, Emanuel Gobai mengingatkan masyarakat adat di wilayah Tabi–Mamta agar tidak tergoda oleh rayuan pihak-pihak tertentu yang datang dengan rencana eksploitasi tambang.
“Masyarakat adat jangan gegabah menerima tawaran siapa pun yang datang membawa janji tambang. Semua keputusan harus melalui persetujuan masyarakat adat, bukan hanya lewat meja birokrasi,” tegasnya.
Baca Juga : Korban PSN Gugat UU Cipta Kerja: Pemerintah dan DPR Abaikan Hak Rakyat, Legitimasi PSN Dipertanyakan
Mantan Direktur LBH Papua ini juga meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua agar tidak menyalahgunakan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk mengundang investor tanpa sepengetahuan masyarakat adat.
“Klaim ‘hak menguasai negara’ tidak berarti pemerintah bisa bertindak sewenang-wenang di atas tanah adat. Negara wajib menghormati hak ulayat masyarakat adat yang sudah ada jauh sebelum negara berdiri,” ujar Gobai.
Baca Jug : Yayasan Pusaka Kecam : PSN Merauke, Wujud Serakahnomics, Rakyat Jadi Korban
Lebih lanjut, Gobai menegaskan bahwa MRP Provinsi Papua memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dari ancaman eksploitasi tambang.
Ia berharap MRP tidak terjebak dalam dinamika politik, tetapi kembali fokus pada fungsi utama sebagai pelindung hak masyarakat adat, perempuan, dan agama di Tanah Papua.
“MRP jangan sibuk politik. Jalankan fungsi utamanya untuk melindungi masyarakat adat Mamta dari ancaman eksploitasi SDA yang dilakukan tanpa sepengetahuan rakyatnya,” tandasnya.
Baca Juga : Perusahaan Ilegal di Kampung Wakiya, Diduga ada Keterlibatan Oknum Desa dan Kepala Suku
Menutup pernyataannya, Emanuel Gobai mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menjaga sumber daya alam Papua di wilayah adat Mamta.
“Mari kita lindungi SDA Papua di wilayah adat Mamta dari ambisi pelunasan hutan politik yang mulai nampak di depan mata entah atas nama olahraga, proyek strategis, atau dalih lainnya,” pungkasnya. (*)