JAYAPURA, JELATANEWSPAPUA.COM – Redaksi Nadi Papua (nadipapua.com) mengecam keras tindakan intimidasi yang dialami oleh wartawan mereka, Mis Murib, terkait dengan investigasi penambangan emas ilegal di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Pernyataan sikap ini dikeluarkan menyusul serangkaian pesan bernada tekanan yang diterima Mis Murib sejak 17 Februari 2026.
Menurut redaksi, tekanan bermula setelah Mis Murib mempublikasikan berita investigasi berjudul “Tambang Emas Ilegal di Nabire Papua Tengah Kian Masif, Klaim Diizinkan Polisi Setempat.” Puncaknya, Kapolres Nabire, Samuel Tatiratu, mengirim pesan melalui grup WhatsApp yang dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
“Mis Murib, kamu bisa pertanggungjawabkan lisanmu ya. Besok pagi aku harap kamu siap diambil keterangan resmi di polres ya. Dan kamu harus bisa buktikan segala pengungkapanmu di depan hukum. Trmks,” tulis Samuel Tatiratu dalam pesannya di Grup WhatsApp.
Redaksi Nadi Papua menegaskan bahwa pemberitaan ini adalah bagian dari investigasi berkelanjutan. Mis Murib sebelumnya juga mengalami tekanan serupa setelah publikasi berita pertama. Mereka melihat pola tekanan ini sebagai upaya untuk menghalangi pengungkapan dugaan persoalan kepentingan publik.
Pelanggaran UU Pers
Redaksi juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers. Mereka menekankan bahwa tindakan intimidasi ini bertentangan dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang seharusnya ditempuh, yaitu melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi.
“Pemanggilan atau tekanan langsung terhadap wartawan atas produk jurnalistik, tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi, terlepas dari semangat dan ketentuan Undang-Undang Pers,” tegas redaksi dalam pernyataan sikapnya.
Tuntutan Redaksi Nadi Papua
Dalam pernyataan sikapnya, Redaksi Nadi Papua menyatakan:
1. Mengecam segala bentuk intimidasi terhadap Mis Murib.
2. Mendesak Kapolres Nabire untuk menghormati kemerdekaan pers dan mekanisme Hak Jawab serta Hak Koreksi.
3. Meminta Dewan Pers untuk melakukan penelaahan atas dugaan pelanggaran independensi pers.
4. Menegaskan komitmen untuk terus menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.
“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” pungkas Yohanes Gobai, Pemimpin Redaksi Nadi Papua.[*]