Iklan ini sepenuhnya milik redaksi jelata news papua Iklan ini sepenuhnya milik redaksi jelata news papua Iklan ini sepenuhnya milik redaksi jelata news papua
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok
  • Artikel Opini
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara
JELATA NEWS PAPUA
JELATA NEWS PAPUA
  • Home
  • Ragam

    Tim Pencaker Kode R Papua Tengah Desak Pemerintah Prioritaskan CASN OAP

    KORMI Mimika Sukses Gelar Gar Free Day, Warga Antusias Nikmati Olahraga & Hiburan 

    Ikuti HAN 2025 di Nabire, Ini Pesan Ny. Tri Tito Karnavian

    Tutup Raker dan Musorprov KONI Papua Tengah, Gubernur: Kami Siap Bekap Ketua Terpilih

    Pemda Kabupaten Paniai Resmi Launching Festival Danau Paniai

    Segera Hentikan Operasi Tambang Emas Ilegal di Kampung Mogodagi

    1 Mei Bagi Papua Hari Aneksasi, Bukan Integrasi

  • Berita
    • All
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok

    DPD PKS Kabupaten Deiyai Resmi Daftar di Kesbangpol

    KAPP Puncak Dukung Sidang Perubahan Tahun 2025/2026

    BREAKING NEWS: Ujaran Rasis Picu Amarah, Seluruh Kios di Elelim Yalimo Ludes Terbakar

    Pemkab Dogiyai Lewat Dinkes Kirim 30 Mahasiswa Kesehatan ke Surabaya

    DPRD Dogiyai Gelar Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Raperda Non-APBD 2025

    Peringati Hari Demokrasi Sedunia, KOMASDELING Papsel Sebut : “Demokrasi di Papua Dibungkam, Tanah Adat Dirampas”

    Dinas Pendidikan Papua Tengah Buka Rekrutmen Guru Kontrak 3T Tahun 2025

    Pernyataan Meki Nawipa Dinilai Ancam Masyarakat Adat Papua Tengah, Mahasiswa Angkat Suara

    Musyawarah Pembentukan Kader Kampung Program TEKAD Kemendes di Distrik Kamu, Dogiyai

  • Artikel Opini
    • All
    • Startup

    Perempuan Papua Dapat Berguru Kepada Beata Eurosia Fabris

    Merayakan Pesta Salib Suci Dalam Konteks Ketertindasan Rakyat Papua

    Alam Papua: Paru-Paru  Dunia Yang Segara Diselamatkan

    Karl Jaspers dan Eksistensi Manusia Papua

    Pengantara: Jejak Manifesto Politik dan Identitas Bangsa Papua 1961

    Menghidupkan Spiritualitas Perjuangan Nabi Amos di Papua

    Belenggu-Belenggu di Papua akan Diakhiri Bersama Roh Kudus

    Dosa, Penderitaan dan Pemulihan Papua

    Menghidupi Evangelium Vitae di Papua

  • Hukum HAM

    Mahasiswa Yahukimo Desak Kapolda Papua Copot Kapolres dan Adili Pelaku Pembunuhan Viktor Deyal

    Solidaritas Rakyat Papua Pro-Demokrasi Kecam Pemindahan 4 Tapol NFRPB ke Makassar

    Puluhan Mahasiswa di Makassar Tuntut Pembebasan 4 Tahanan Politik Papua

    LBH Papua Pos Sorong Desak Polresta Kembalikan Speaker yang Disita

    Polresta Yahukimo Lakukan Kekerasan Hingga Tewas terhadap Victor B. Deyel  Warga Sipil

    Warga Yahukimo Mengungsi, KNPB Nyatakan Daerah Darurat Militer

    MAI Papua Tolak Pemindahan 4 Tapol NRFPB ke Makassar, Desak Bebaskan Tanpa Syarat

    LBH-YLBHI Kecam Brutalitas Aparat, Desak Presiden dan Kapolri Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

    Polisi Tangkap Yance Manggaprauw Secara Brutal, LBH Papua Pos Sorong: Bentuk Kriminalisasi

  • Kesehatan

    Mayat ASN Distrik Mapia Ditemukan Usai 4 Hari Tertimbun Longsor di KM 139 Trans Papua

    HIV-AIDS Tembus 23.188 Kasus di Papua Tengah, Nabire Tertinggi

    Aktivis Kemanusiaan Papua Kritik Aturan RSUD Paniai yang Persulit Pasien Darurat

    KPA Papua Tengah Bertemu Gubernur Nawipa, Tekan Angka Kasus HIV AIDS dan Edukasi

    Rumah Sakit Pratama Dogiyai Gelar Sosialisasi Tiga Layanan Kesehatan

    Terobosan Baru Tangani Gizi Buruk, Plt Kadinkes Deiyai Turun Kampung

    Kasus HIV/AIDS di Papua Tengah Tembus 23 Ribu, KPA Ingatkan Anak Muda Jaga Diri dan Masa Depan

    Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Dogiyai Serahkan DPA kepada 4 Kepala Bidang

    HIV/AIDS Musuh Kita Bersama

  • Lingkungan

    Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Dogiyai Minta Batalkan Rencana DOB Mapia Raya

    Pelajar dan Mahasiswa Papua Tengah Gelar Aksi Tolak Investasi dan Tuntut Bebaskan Tapol

    CV Cipta Mulia Perkasa Ajukan Penutupan Sementara Jalan Nabire–Ilaga untuk Penanganan Longsor KM 139 dan 141

    Korban PSN Gugat UU Cipta Kerja: Pemerintah dan DPR Abaikan Hak Rakyat, Legitimasi PSN Dipertanyakan

    HPM-LJ Menolak Kehadiran Militer Organik dan Non Organik di Lanny Jaya

    Mahasiswa Yahukimo di Manado Tolak Blok Soba, Blok Deberey, dan 13 Perusahaan Asing

    Menuju Wisata Rohani di Kugowapa Bibida: Harapan Baru dari Paniai

    Fakta dan esensi perlunya Regulasi tentang Perlindungan Mangrove di Papua Tengah

    Solidaritas Pelajar dan Mahasiswa Gelar Diskusi Publik di Nabire, Soroti Operasi Militer dan Investasi di Papua

  • Pendidikan

    Gerakan Literasi Paniai Gelar Pertemuan ke-4, Pelajar SMP-SMA Belajar Dasar Jurnalistik

    Pelajar dan Mahasiswa Papua Tengah Gelar Mimbar Bebas, Bacakan 19 Tuntutan ke Negara

    Prestasi Membanggakan, Siswa SMA/SMK dari Dogiyai Wakili Papua Tengah ke Festival Nasional

    Pelatihan Dasar Menulis Bersama Bastian Tebai Digelar di Makassar

    Siswa  dari Kab. Dogiyai Pamer Kriya dan Tari di Festival Budaya Pelajar di Papua Tengah

    STIE Pelita Harapan Nabire Gelar Kuliah Perdana, BRI Dukung Transformasi Pendidikan Papua Tengah

    Melkianus Pase: Pemuda Yahukimo yang Lawan Keterbatasan, Raih Sarjana Lewat Jualan Roti Bakar

    Bupati Dogiyai Tekankan Lima Prioritas Utama untuk Majukan Pendidikan

    Sekelumit Masalah Pendidikan di Kabupaten Dogiya

  • Religi

    Uskup Jayapura Berkati 72 Rumah Korban Gempa, Warga Sampaikan Harapan

    Pemuda Katolik Komda Papua Desak Tiga Bupati Mendesak Kementerian PUPR Ganti Kepala Balai Jalan Nabire–Ilaga

    Umat Katolik Nabire Lepas Suster Maria Serafika Usai 33 Tahun Mengabdi

    Pemuda Kingmi Jemaat Efata Nabire Terima 12 Anggota Baru Lewat Rekreasi Rohani

    Bawah Masalahmu kepada Tuhan, Bukan ke Media

    Kaum Awam Katolik Papua Desak Uskup Mandagi Klarifikasi Dukungan PSN di Anim HA

    Yesus dalam Konteks Papua

    Teks “Jika Seorang Tidak Mau Bekerja, Janganlah Ia Makan,” (2tes 3:20), Dan Relevansinya Bagi Orang Papua

    Diakon Markus Auwe Ditunjuk sebagai Penanggung Jawab Sementara Paroki Kristus Terang Puweta

  • Video
No Result
View All Result
JELATA NEWS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Artikel Opini
  • Internasional
  • Nasional
  • Papua
  • Pelosok
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara
Home Artikel Opini

Lumpuhnya Kebebasan Berpendapat dan Demokrasi di Papua

Sebuah Catatan Filosofis

by Redaksi
26 Agustus 2024
in Artikel Opini
0
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Honny Pigai

Negara ada untuk melindungi hak-hak individu dan memastikan bahwa setiap warga negara dapat menikmati kebebasan mereka tanpa ancaman dari pihak lain. Jika negara gagal menciptakan kondisi ini, maka ia juga gagal menjalankan fungsi utamanya sebagai pelindung hak asasi manusia. [PIGAI, honny]

Kata Awal

Kebebasan berpendapat dan demokrasi merupakan dua pilar utama dalam tatanan politik modern yang mendukung hak asasi manusia dan perkembangan sosial yang adil. Di berbagai wilayah di dunia, keduanya dianggap sebagai prasyarat untuk kemajuan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. Di Papua kebebasan berpendapat dan prinsip-prinsip demokrasi sering kali terpinggirkan dalam konteks dinamika politik dan keamanan. Fenomena ini mengundang pertanyaan mendalam tentang sejauh mana prinsip-prinsip filosofis yang mendasari kebebasan berpendapat dan demokrasi dihormati dan diterapkan di Papua. Catatan ini menelusur lumpuhnya kebebasan berpendapat dan demokrasi di Papua melalui lensa filsafat politik, dengan mempertimbangkan konsep-konsep kebebasan, otoritas, dan hak asasi manusia.

Human & Safety

Kebebasan Berpendapat: Perspektif Filsafat

Dalam filsafat politik, kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak fundamental yang dijunjung tinggi oleh para filsuf, mulai dari John Stuart Mill hingga Immanuel Kant. John Stuart Mill, dalam karyanya On Liberty, menekankan pentingnya kebebasan berpendapat sebagai sarana untuk mencapai kebenaran dan kemajuan moral. Mill berargumen bahwa pembatasan terhadap kebebasan berpendapat tidak hanya merugikan individu yang dibungkam, tetapi juga seluruh masyarakat yang kehilangan kesempatan untuk mendengarkan pandangan alternatif yang mungkin lebih benar atau lebih mendekati kebenaran.

Di Papua, kebebasan berpendapat sering kali dibatasi oleh kebijakan-kebijakan pemerintah yang berfokus pada stabilitas keamanan. Pendekatan ini bisa dilihat sebagai bentuk paternalisme yang bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya disintegrasi, tetapi dalam praktiknya sering kali berujung pada penindasan terhadap pandangan-pandangan yang berbeda. Dari perspektif Mill, pembatasan semacam ini tidak hanya tidak sah secara moral, tetapi juga merugikan perkembangan intelektual dan moral masyarakat Papua secara keseluruhan.

Immanuel Kant, dalam pandangannya tentang kebebasan, juga menekankan bahwa kebebasan individu harus dihormati sejauh itu tidak melanggar hak orang lain. Dalam konteks Papua, jika kebebasan berpendapat dibungkam atas nama kepentingan keamanan, maka kebebasan individu dan martabat manusia diabaikan. Pembungkaman ini, dari sudut pandang Kantian, merupakan pelanggaran terhadap prinsip otonomi dan kebebasan moral individu, yang seharusnya menjadi dasar dari setiap tindakan dan kebijakan pemerintah.

Demokrasi dan Legitimasinya

Filsafat politik juga memberikan landasan kuat bagi pentingnya demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang paling menghormati kebebasan individu dan hak asasi manusia. Jean-Jacques Rousseau, dalam bukunya The Social Contract, mengemukakan bahwa kedaulatan rakyat adalah sumber utama dari legitimasi politik. Dalam pandangan Rousseau, demokrasi adalah cara terbaik untuk mewujudkan kehendak umum (general will) dan menjamin bahwa kekuasaan politik dijalankan sesuai dengan kepentingan semua anggota masyarakat.

Di Papua, lumpuhnya demokrasi tercermin dalam berbagai kebijakan yang cenderung top-down dan kurang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan. Proses-proses politik di Papua sering kali dipandang sebagai formalitas yang tidak mencerminkan kehendak rakyat Papua secara autentik. Situasi ini memperkuat ketidakpercayaan antara masyarakat Papua dan pemerintah pusat, serta memperlemah legitimasi politik di mata rakyat Papua.

Dari perspektif Rousseau, pemerintahan yang tidak mendengarkan kehendak rakyatnya secara nyata tidak memiliki legitimasi moral. Jika demokrasi di Papua hanya berjalan secara prosedural tanpa substansi, maka sistem tersebut kehilangan esensinya sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial dan politik. Demokrasi yang lumpuh ini tidak hanya gagal memenuhi fungsi utamanya, tetapi juga menimbulkan ketidakpuasan yang mendalam di kalangan masyarakat Papua, yang merasa diabaikan dan tidak diberdayakan.

Kekuasaan, Otoritas, dan Penggunaan Kekuatan

Dalam filsafat politik, kekuasaan dan otoritas selalu menjadi dua konsep yang saling terkait namun berbeda. Max Weber, seorang sosiolog dan filsuf, membedakan antara kekuasaan yang sah (legitimasi) dan kekuasaan yang hanya didasarkan pada penggunaan kekuatan (koersi). Kekuasaan yang sah adalah kekuasaan yang diakui oleh rakyat sebagai legitim dan beralasan, sementara koersi adalah penggunaan kekuatan tanpa legitimasi moral atau hukum yang jelas.

Di Papua, pemerintah Indonesia sering kali menggunakan pendekatan kekuatan untuk mengendalikan situasi politik dan keamanan. Namun, penggunaan kekuatan ini sering kali dilihat oleh masyarakat Papua sebagai tindakan koersi yang tidak memiliki legitimasi moral. Ketidakpercayaan terhadap otoritas pemerintah pusat ini diperparah oleh sejarah panjang ketegangan politik dan sosial di Papua, yang telah menimbulkan luka mendalam di kalangan masyarakat Papua.

Pendekatan Weberian terhadap kekuasaan menyoroti pentingnya legitimasi dalam setiap tindakan pemerintah. Jika tindakan pemerintah di Papua dilihat sebagai bentuk koersi yang tidak sah, maka hal ini tidak hanya merusak hubungan antara pemerintah dan masyarakat Papua, tetapi juga memperlemah otoritas moral pemerintah itu sendiri. Penggunaan kekuatan tanpa legitimasi yang jelas akan menghasilkan ketidakstabilan jangka panjang dan memperburuk situasi di Papua.

Hak Asasi Manusia dan Tanggung Jawab Negara

Filsafat hak asasi manusia menempatkan kebebasan berpendapat dan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan sebagai hak-hak fundamental yang harus dilindungi oleh negara. Menurut filosofi hak asasi manusia, seperti yang diartikulasikan oleh para filsuf seperti John Locke dan Thomas Hobbes, negara ada untuk melindungi hak-hak individu dan memastikan bahwa setiap warga negara dapat menikmati kebebasan mereka tanpa ancaman dari pihak lain.

Dalam konteks Papua, pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat Papua, termasuk hak mereka untuk berpendapat dan berpartisipasi dalam pemerintahan. Namun, ketika kebebasan berpendapat dan demokrasi dibatasi, negara gagal memenuhi tanggung jawab ini. Dari perspektif hak asasi manusia, pembatasan semacam ini adalah bentuk pelanggaran terhadap hak-hak fundamental masyarakat Papua dan harus dikritik serta diperbaiki.

Kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia juga mencakup upaya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pelaksanaan hak-hak tersebut. Ini termasuk memastikan bahwa masyarakat Papua dapat mengakses informasi yang bebas dan berimbang, serta memiliki ruang untuk berdialog dan menyuarakan pandangan mereka tanpa rasa takut akan represi. Jika negara gagal menciptakan kondisi ini, maka ia juga gagal menjalankan fungsi utamanya sebagai pelindung hak asasi manusia.

Kata Akhir

Lumpuhnya kebebasan berpendapat dan demokrasi di Papua bukanlah sekadar masalah politik, tetapi juga masalah moral yang mendalam. Dari perspektif filsafat politik, situasi di Papua mencerminkan kegagalan dalam menghormati prinsip-prinsip kebebasan, otoritas, dan hak asasi manusia. Pemerintah Indonesia perlu melakukan refleksi mendalam tentang pendekatan mereka terhadap Papua dan mempertimbangkan kembali kebijakan-kebijakan yang telah menghambat kebebasan berpendapat dan demokrasi di wilayah ini.

Rekomendasi utama yang dapat diajukan adalah perlunya dialog. Dialog ini harus didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Selain itu, pemerintah perlu menjamin kebebasan pers dan akses informasi di Papua, agar masyarakat dapat terlibat secara penuh dalam proses demokratis.

Pada akhirnya, penghormatan terhadap kebebasan berpendapat dan demokrasi bukan hanya soal memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga soal menjalankan tanggung jawab moral sebagai negara yang mengaku menjunjung tinggi hak asasi manusia. Jika Indonesia ingin mempertahankan integritasnya sebagai negara demokratis, maka langkah-langkah konkret harus diambil untuk menghidupkan kembali kebebasan berpendapat dan demokrasi di Papua. (*)

 

*Panulis adalah Imam Katolik di Timika, Papua

1,720
Previous Post

Anggota DPD RI Calon Bupati Dogiyai Diadukan Ke Polda Metro Jaya Oleh Pengurus PSI Papua Tengah

Next Post

KPU Paniai Gelar Rakor Umumkan Pembukaan Pendaftaran Paslon Pilkada 2024

Redaksi

Redaksi

Next Post

KPU Paniai Gelar Rakor Umumkan Pembukaan Pendaftaran Paslon Pilkada 2024

Please login to join discussion

Papua

Alamat Redaksi

Jl. Trans Nabire-Ilaga KM 200, Kampung Mauwa, Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah.

Browse by Category

  • Artikel Opini
  • Berita
  • Hukum HAM
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Papua
  • Pelosok
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Politik
  • Puisi
  • Ragam
  • Religi
  • Sastra
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Sosok/Tokoh
  • Startup
  • Surat Terbuka
  • Video
  • Wawancara
  • Redaksi
  • Tentang JNP
  • Hubung Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Jelata News Papua © 2024 All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok
  • Artikel Opini
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara

Hak Cipta Jelata News Papua © 2024 All rights reserved