• Redaksi
  • Tentang JNP
  • Hubung Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
JELATA NEWS PAPUA
JELATA NEWS PAPUA
  • Home
  • Ragam

    Tutup Raker dan Musorprov KONI Papua Tengah, Gubernur: Kami Siap Bekap Ketua Terpilih

    Pemda Kabupaten Paniai Resmi Launching Festival Danau Paniai

    Segera Hentikan Operasi Tambang Emas Ilegal di Kampung Mogodagi

    1 Mei Bagi Papua Hari Aneksasi, Bukan Integrasi

  • Berita
    • All
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok

    Kadis Lingkungan Hidup Dogiyai Serahkan Salinan DPA Secara Terbuka

    Ketua DPW Partai Ummat Papua Tengah: “Miras Membunuh Generasi Muda OAP”

    Solidaritas Pelajar dan Mahasiswa Dogiyai akan Gelar Aksi Damai, Ini Alasannya

    Pemkab Dogiyai Susun Renja OPD 2026, Fokus pada Aspirasi dan Pembangunan Berkelanjutan

    Koalisi HAM Desak Penegakan Hukum atas Insiden Pasar Karang Nabire

    Bupati Dogiyai Yudas Tebai Terima Penghargaan The Best Eksekutif Leader 2025

    Gubernur Papua Tengah: Ketua KONI Terpilih Jangan Hanya Fokus pada Sepak Bola

    Anak Perempuan di Nabire Dilaporkan Hilang, Keluarga Mohon Bantuan Warga

    Pemuda Katolik Papua Tengah Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Pengungsi Ilaga

  • Artikel Opini
    • All
    • Startup

    Hentikan Kekerasan Terhadap Warga Sipil di Dogiyai dan Buka Ruang Dialog

    Hidup dalam Roh dan Kasih (Rm 8; Gal 5)

    Suara Aktivis Mahasiswa: Buka Mata atas Derita Rakyat Papua!

    TPNPB Hormati Hukum Humaniter

    Dogiyai Antara Pendaftaran CPNS Online dan Pencurian Komputer di Sekolah juga Pengrusakan Jaringan Internet

    Kehadiran Paus Fransiscus di Indonesia Justru Dicederai Oleh Ulah Pemerintah

    Demokrasi Politik dalam Lingkup Otonomi Khusus Papua di Papua

    Lumpuhnya Kebebasan Berpendapat dan Demokrasi di Papua

    Minimalisir Potensi Konflik Pasca Penerimaan CPNS di Papua, Pemerintah Memikirkan Ulang Pendaftaran via Online

  • Hukum HAM

    Tak Ada Kepastian Hukum, DPD RI Turun Tangan Desak Penuntasan Kasus Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi

    Koalisi Advokasi Desak Usut Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum Terhadap Eko Ikomou di Nabire

    Kapolres Diminta Proses Hukum Oknum Polisi Diduga Salahgunakan Senjata Api di Pasar Karang Nabire

    Ricuh di Pasar Karang Nabire, DPR Papua Tengah Pertanyakan Kinerja Kapolres

    Ricuh di Pasar Karang Tumaritis Nabire, Satu Warga Tewas, Dua Lainnya Tertembak

    TPNPB Bantah Militer soal Penembakan Warga di Intan Jaya

    Solidaritas Rakyat Papua Anti Militerisme Desak Penghentian Operasi Militer di Papua

    Tiga Warga Sipil Tewas Ditembak saat Operasi Militer di Intan Jaya

    Satu Warga Sipil Tewas Ditembak di Sinak, Puncak Papua

  • Kesehatan

    Bupati Deiyai Serahkan Satu Unit Ambulans untuk Puskesmas Waghete

    KPA Papua Tengah Gelar Peluncuran Pengurus Baru, Gaungkan Komitmen Ending AIDS 2030

    Dinkes Papua Tengah Imbau Waspada COVID-19

    Dinkes Paniai Gelar Pembukaan Pekan Imunisasi Nasional Polio 1

    Pemkap Paniai Bakal Lakukan Pekan Imunisasi Nasional Polio

  • Lingkungan

    Solidaritas Pelajar dan Mahasiswa Dogiyai akan Gelar Aksi Damai, Ini Alasannya

    Pemekaran Mapia Raya Dinilai Ancaman bagi Manusia dan Alam

    Bappeda dan Litbang Dogiyai Gelar KLHS RPJMD 2025–2029

    Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Desak Penghentian Maladministrasi dalam Kasus Tambang Nikel di Raja Ampat

    Mari Kenali Jhon Kayame Sebelum Kebagian Tanah Gratis di Samabusa!

    Musa Boma: DOB di Papua Bukan Solusi, Tapi Ancaman Terhadap Rakyat Papua

    Perindo PT Serukan Aksi Nyata di Hari Lingkungan Hidup

    Walhi Papua: 44 Ribu Hektar Hutan Alam Papua Tengah Telah Hilang

    Maraknya Masalah Sampah di Dermaga Aikai, GPL-PANIAI Gelar Aksi Bersih Sampah

  • Pendidikan

    14 Mahasiswa S2 Dogiyai Diwisuda di STT Solo di Bawah Naungan Yayasan YAKBADO

    Mahasiswa Paniai Barat Tolak Pemekaran Kabupaten Usulan Gubernur Papua Tengah

    32 Siswa SD Yakbado Gelar Doa Syukuran Perpisahan

    Mantan Sekretaris DPM Uncen Kritik Kenaikan UKT: Mahasiswa Papua Akan Terpinggirkan

    Dikpora Paniai Gelar Bimtek Bagi Guru PPG 

    Dinas Pendidikan Dogiyai Gelar Sosialisasi ADEM dan ADIK

    SMTK Habakuk Woge Dogiyai Menamatkan 26 Siswa

    Dikpora Dogiyai Sedang Lakukan Pendampingan Kepada Operator Dapodik

    Sejumlah Guru Honorer di Dogiyai Tidak Bisa Daftar Sebagai Peserta PPPK Tahun 2024, Begini Tuntutannya

  • Religi

    24 OMK Paroki St. Mikhael Bilogai Siap Meriahkan Papua Youth Day II di Nabire

    Bupati Deiyai Lepas 44 Peserta OMK Dekenat Tigi Ikuti Papua Youth Day II di Nabire

    Bupati Deiyai Lantik Pengurus FKUB 2025–2030, Tekankan Sinergi Agama, Adat dan Pemerintah

    Paroki Santo Petrus Mauwa Rayakan HUT ke-8 dengan Beragam Lomba dan Semangat Kebersamaan

    Bupati Nabire Kunjungi Wilayah Terpencil, Pemuda Katolik Papua Tengah: Ini Pelayanan Nyata dari Pemimpin Daerah

    Uskup Timika Desak Pemerintah Mencabut Izin Tambang PT. Gag di Raja Ampat

    Bupati Nabire Mesak Magai Letakkan Batu Pertama Kantor GKII

    Kenang Kematian Paus Fransiskus, Umat Katolik di Enarotali Pasang 1000 Lilin  

    Gereja Katolik di Dogiyai Dilahap Si Jago Merah

  • Video
No Result
View All Result
JELATA NEWS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Artikel Opini
  • Internasional
  • Nasional
  • Papua
  • Pelosok
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara
Home Artikel Opini

Lumpuhnya Kebebasan Berpendapat dan Demokrasi di Papua

Sebuah Catatan Filosofis

by Redaksi
26 Agustus 2024
in Artikel Opini
0
SHARES
75
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Honny Pigai

Negara ada untuk melindungi hak-hak individu dan memastikan bahwa setiap warga negara dapat menikmati kebebasan mereka tanpa ancaman dari pihak lain. Jika negara gagal menciptakan kondisi ini, maka ia juga gagal menjalankan fungsi utamanya sebagai pelindung hak asasi manusia. [PIGAI, honny]

Kata Awal

Kebebasan berpendapat dan demokrasi merupakan dua pilar utama dalam tatanan politik modern yang mendukung hak asasi manusia dan perkembangan sosial yang adil. Di berbagai wilayah di dunia, keduanya dianggap sebagai prasyarat untuk kemajuan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. Di Papua kebebasan berpendapat dan prinsip-prinsip demokrasi sering kali terpinggirkan dalam konteks dinamika politik dan keamanan. Fenomena ini mengundang pertanyaan mendalam tentang sejauh mana prinsip-prinsip filosofis yang mendasari kebebasan berpendapat dan demokrasi dihormati dan diterapkan di Papua. Catatan ini menelusur lumpuhnya kebebasan berpendapat dan demokrasi di Papua melalui lensa filsafat politik, dengan mempertimbangkan konsep-konsep kebebasan, otoritas, dan hak asasi manusia.

Human & Safety

Kebebasan Berpendapat: Perspektif Filsafat

Dalam filsafat politik, kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak fundamental yang dijunjung tinggi oleh para filsuf, mulai dari John Stuart Mill hingga Immanuel Kant. John Stuart Mill, dalam karyanya On Liberty, menekankan pentingnya kebebasan berpendapat sebagai sarana untuk mencapai kebenaran dan kemajuan moral. Mill berargumen bahwa pembatasan terhadap kebebasan berpendapat tidak hanya merugikan individu yang dibungkam, tetapi juga seluruh masyarakat yang kehilangan kesempatan untuk mendengarkan pandangan alternatif yang mungkin lebih benar atau lebih mendekati kebenaran.

Di Papua, kebebasan berpendapat sering kali dibatasi oleh kebijakan-kebijakan pemerintah yang berfokus pada stabilitas keamanan. Pendekatan ini bisa dilihat sebagai bentuk paternalisme yang bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya disintegrasi, tetapi dalam praktiknya sering kali berujung pada penindasan terhadap pandangan-pandangan yang berbeda. Dari perspektif Mill, pembatasan semacam ini tidak hanya tidak sah secara moral, tetapi juga merugikan perkembangan intelektual dan moral masyarakat Papua secara keseluruhan.

Immanuel Kant, dalam pandangannya tentang kebebasan, juga menekankan bahwa kebebasan individu harus dihormati sejauh itu tidak melanggar hak orang lain. Dalam konteks Papua, jika kebebasan berpendapat dibungkam atas nama kepentingan keamanan, maka kebebasan individu dan martabat manusia diabaikan. Pembungkaman ini, dari sudut pandang Kantian, merupakan pelanggaran terhadap prinsip otonomi dan kebebasan moral individu, yang seharusnya menjadi dasar dari setiap tindakan dan kebijakan pemerintah.

Demokrasi dan Legitimasinya

Filsafat politik juga memberikan landasan kuat bagi pentingnya demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang paling menghormati kebebasan individu dan hak asasi manusia. Jean-Jacques Rousseau, dalam bukunya The Social Contract, mengemukakan bahwa kedaulatan rakyat adalah sumber utama dari legitimasi politik. Dalam pandangan Rousseau, demokrasi adalah cara terbaik untuk mewujudkan kehendak umum (general will) dan menjamin bahwa kekuasaan politik dijalankan sesuai dengan kepentingan semua anggota masyarakat.

Di Papua, lumpuhnya demokrasi tercermin dalam berbagai kebijakan yang cenderung top-down dan kurang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan. Proses-proses politik di Papua sering kali dipandang sebagai formalitas yang tidak mencerminkan kehendak rakyat Papua secara autentik. Situasi ini memperkuat ketidakpercayaan antara masyarakat Papua dan pemerintah pusat, serta memperlemah legitimasi politik di mata rakyat Papua.

Dari perspektif Rousseau, pemerintahan yang tidak mendengarkan kehendak rakyatnya secara nyata tidak memiliki legitimasi moral. Jika demokrasi di Papua hanya berjalan secara prosedural tanpa substansi, maka sistem tersebut kehilangan esensinya sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial dan politik. Demokrasi yang lumpuh ini tidak hanya gagal memenuhi fungsi utamanya, tetapi juga menimbulkan ketidakpuasan yang mendalam di kalangan masyarakat Papua, yang merasa diabaikan dan tidak diberdayakan.

Kekuasaan, Otoritas, dan Penggunaan Kekuatan

Dalam filsafat politik, kekuasaan dan otoritas selalu menjadi dua konsep yang saling terkait namun berbeda. Max Weber, seorang sosiolog dan filsuf, membedakan antara kekuasaan yang sah (legitimasi) dan kekuasaan yang hanya didasarkan pada penggunaan kekuatan (koersi). Kekuasaan yang sah adalah kekuasaan yang diakui oleh rakyat sebagai legitim dan beralasan, sementara koersi adalah penggunaan kekuatan tanpa legitimasi moral atau hukum yang jelas.

Di Papua, pemerintah Indonesia sering kali menggunakan pendekatan kekuatan untuk mengendalikan situasi politik dan keamanan. Namun, penggunaan kekuatan ini sering kali dilihat oleh masyarakat Papua sebagai tindakan koersi yang tidak memiliki legitimasi moral. Ketidakpercayaan terhadap otoritas pemerintah pusat ini diperparah oleh sejarah panjang ketegangan politik dan sosial di Papua, yang telah menimbulkan luka mendalam di kalangan masyarakat Papua.

Pendekatan Weberian terhadap kekuasaan menyoroti pentingnya legitimasi dalam setiap tindakan pemerintah. Jika tindakan pemerintah di Papua dilihat sebagai bentuk koersi yang tidak sah, maka hal ini tidak hanya merusak hubungan antara pemerintah dan masyarakat Papua, tetapi juga memperlemah otoritas moral pemerintah itu sendiri. Penggunaan kekuatan tanpa legitimasi yang jelas akan menghasilkan ketidakstabilan jangka panjang dan memperburuk situasi di Papua.

Hak Asasi Manusia dan Tanggung Jawab Negara

Filsafat hak asasi manusia menempatkan kebebasan berpendapat dan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan sebagai hak-hak fundamental yang harus dilindungi oleh negara. Menurut filosofi hak asasi manusia, seperti yang diartikulasikan oleh para filsuf seperti John Locke dan Thomas Hobbes, negara ada untuk melindungi hak-hak individu dan memastikan bahwa setiap warga negara dapat menikmati kebebasan mereka tanpa ancaman dari pihak lain.

Dalam konteks Papua, pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat Papua, termasuk hak mereka untuk berpendapat dan berpartisipasi dalam pemerintahan. Namun, ketika kebebasan berpendapat dan demokrasi dibatasi, negara gagal memenuhi tanggung jawab ini. Dari perspektif hak asasi manusia, pembatasan semacam ini adalah bentuk pelanggaran terhadap hak-hak fundamental masyarakat Papua dan harus dikritik serta diperbaiki.

Kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia juga mencakup upaya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pelaksanaan hak-hak tersebut. Ini termasuk memastikan bahwa masyarakat Papua dapat mengakses informasi yang bebas dan berimbang, serta memiliki ruang untuk berdialog dan menyuarakan pandangan mereka tanpa rasa takut akan represi. Jika negara gagal menciptakan kondisi ini, maka ia juga gagal menjalankan fungsi utamanya sebagai pelindung hak asasi manusia.

Kata Akhir

Lumpuhnya kebebasan berpendapat dan demokrasi di Papua bukanlah sekadar masalah politik, tetapi juga masalah moral yang mendalam. Dari perspektif filsafat politik, situasi di Papua mencerminkan kegagalan dalam menghormati prinsip-prinsip kebebasan, otoritas, dan hak asasi manusia. Pemerintah Indonesia perlu melakukan refleksi mendalam tentang pendekatan mereka terhadap Papua dan mempertimbangkan kembali kebijakan-kebijakan yang telah menghambat kebebasan berpendapat dan demokrasi di wilayah ini.

Rekomendasi utama yang dapat diajukan adalah perlunya dialog. Dialog ini harus didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Selain itu, pemerintah perlu menjamin kebebasan pers dan akses informasi di Papua, agar masyarakat dapat terlibat secara penuh dalam proses demokratis.

Pada akhirnya, penghormatan terhadap kebebasan berpendapat dan demokrasi bukan hanya soal memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga soal menjalankan tanggung jawab moral sebagai negara yang mengaku menjunjung tinggi hak asasi manusia. Jika Indonesia ingin mempertahankan integritasnya sebagai negara demokratis, maka langkah-langkah konkret harus diambil untuk menghidupkan kembali kebebasan berpendapat dan demokrasi di Papua. (*)

 

*Panulis adalah Imam Katolik di Timika, Papua

1,478
Previous Post

Anggota DPD RI Calon Bupati Dogiyai Diadukan Ke Polda Metro Jaya Oleh Pengurus PSI Papua Tengah

Next Post

KPU Paniai Gelar Rakor Umumkan Pembukaan Pendaftaran Paslon Pilkada 2024

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Artikel Opini

Hentikan Kekerasan Terhadap Warga Sipil di Dogiyai dan Buka Ruang Dialog

3 Juni 2025
Artikel Opini

Hidup dalam Roh dan Kasih (Rm 8; Gal 5)

28 Mei 2025
Artikel Opini

Suara Aktivis Mahasiswa: Buka Mata atas Derita Rakyat Papua!

12 Mei 2025
Artikel Opini

TPNPB Hormati Hukum Humaniter

27 September 2024
Artikel Opini

Dogiyai Antara Pendaftaran CPNS Online dan Pencurian Komputer di Sekolah juga Pengrusakan Jaringan Internet

8 September 2024
Artikel Opini

Kehadiran Paus Fransiscus di Indonesia Justru Dicederai Oleh Ulah Pemerintah

4 September 2024
Next Post

KPU Paniai Gelar Rakor Umumkan Pembukaan Pendaftaran Paslon Pilkada 2024

Please login to join discussion

Recent News

Kadis Lingkungan Hidup Dogiyai Serahkan Salinan DPA Secara Terbuka

3 Juli 2025

Senja yang Terlalu Cepat di Lembah Kamuu, Dogiyai

3 Juli 2025

Ketua DPW Partai Ummat Papua Tengah: “Miras Membunuh Generasi Muda OAP”

3 Juli 2025

Seniman Herman You Ditunjuk Jadi Kepala Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Dogiyai

3 Juli 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest

5 Warga Sipil di Dogiyai Jadi Korban Akibat OTK Lempar Batu ke Pos Polisi

24 Mei 2025

4 Orang Jurnalis OAP di Nabire Dihadang, dipukul dan dirampas Hp oleh Polisi

5 April 2024

14 Mahasiswa S2 Dogiyai Diwisuda di STT Solo di Bawah Naungan Yayasan YAKBADO

18 Juni 2025

Turnamen Voli Bupati Cup Nabire Ricuh, Suporter Dua Klub Terlibat Bentrok

26 Juni 2025

Pra Peradilan Penghentian Penyidikan Kasus Teror Bom Victor Mambor ditolak

154

Puluhan Siswa Kelas III SMA Arak Bintang Kejora di Nabire

52

Oya Pigome Optimis Ridho Rahmadi Besarkan Partai Ummat

26

Kemenkumham Papua Sebut AWP Adalah Wadah Bagi Pers Papua

5

Kadis Lingkungan Hidup Dogiyai Serahkan Salinan DPA Secara Terbuka

3 Juli 2025

Senja yang Terlalu Cepat di Lembah Kamuu, Dogiyai

3 Juli 2025

Ketua DPW Partai Ummat Papua Tengah: “Miras Membunuh Generasi Muda OAP”

3 Juli 2025

Seniman Herman You Ditunjuk Jadi Kepala Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Dogiyai

3 Juli 2025

Alamat Redaksi

Jalan Trans Nabire-Ilaga KM. 200 Mowanemani, Dogiyai, Papua Tengah

Browse by Category

  • Artikel Opini
  • Berita
  • Hukum HAM
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Papua
  • Pelosok
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Politik
  • Puisi
  • Ragam
  • Religi
  • Sastra
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Startup
  • Video
  • Wawancara
  • Redaksi
  • Tentang JNP
  • Hubung Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Jelata News Papua © 2024 All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok
  • Artikel Opini
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara

Hak Cipta Jelata News Papua © 2024 All rights reserved