JAKARTA, JELATANEWSPAPUA.COM – Sial bagi OT, senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) utusan Provinsi Papua periode 2019-2024 yang tengah ancang-ancang untuk mencalonkan diri di Pilkada Dogiyai, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal itu setelah dilaporkan oleh Naomi Elisabeth Wafom, pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Papua Tengah, ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (10/8/2024) yang lalu.
Baca Juga: Liput Aksi New York Agreement di Nabire, Dua Wartawan Dibatasi Oknum Polisi
Alasan OT dipolisikan karena terlibat kasus pencemaran nama baik, pelecehan dan penghinaan terhadap Naomi Elisabeth Wafom.
Naomi Elisabeth Wafom adalah pengurus partai sekaligus staf Desk Pilkada PSI Provinsi Papua Tengah. Sedangkan, OT, selain sebagai senator DPD RI, juga Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Papua Tengah dan bakal calon Bupati Kabupaten Dogiyai.
Baca Juga: AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Polisi Usut Teror Perusakan Mobil Jurnalis Tempo
Kepada Jelata News Papua, Kamis (22/8/2024), Sarlotha Febiola Mramra, SH, kuasa hukum pelapor, mengatakan, kejadian menimpa kliennya pada saat proses pengajuan nama bakal calon bupati kabupaten Dogiyai periode 2024-2029 ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI.
“Saudara OT telah melakukan pelanggaran sejumlah pasal karena klien saya mendapat ancaman, penghinaan dan pelecehan martabat manusia sebagai seorang perempuan Papua. Terlapor harus pertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Sarlotha.
Baca Juga: Minta CPNS tahun 2024 Harus 100% OAP, Penganggur Dogiyai Akan Aksi Tempat hari Senin Pekan Depan
Lantaran kliennya diancam dan dihina dengan kata-kata tidak pantas melalui rekaman suara, OT menurut Sarlotha telah diadukan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (10/8/2024).
Sarlotha menjelaskan, kasus tersebut telah teregister dalam laporan polisi dengan nomor STTLP/B/4656/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Agustus 2024. Materi pengaduannya diterima Personil Siaga II AKP Haryono Hadi bertempat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Kata Sarlotha, kliennya menerima pesan suara pada tanggal 25 Juli 2024 lalu. Isi pesan suara dari terlapor berupa caci maki dengan kata ‘anjing', ‘babi', dan sebagainya.
Baca Juga: Pastor Marten Kuayo Pimpin Misa Pembukaan KYD dan 50 Tahun Katekis
Mengutip isi surat LP, rekaman suara itu bertujuan menyudutkan korban dengan tuduhan bermain belakang pada Pilkada Dogiyai tahun 2024.
Rekaman suara itu juga telah viral di jagat maya. Salah satunya beredar luas di WhatsApp Group “AMD-Anak Muda Dogiyai”.
Tak terima dengan hal itu, Naomi Wafom menurut Sarlotha, telah melaporkan ke Polda Metro Jaya karena menganggap telah mencemarkan nama baiknya sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP juncto Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Penganggur di Dogiyai Minta Penerimaan CPNS tahun 2024 Harus 100% OAP
Lanjut diuraikan, laporan atas dugaan pencemaran nama baik pelapor didasari atas serangkaian fakta dan rentetan peristiwa dari OT sebagai Anggota DPD RI, Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Papua Tengah, dan kini lagi berjuang mendapatkan dukungan partai politik untuk maju di Pilkada Dogiyai.
Diakuinya, terlapor dalam melakukan proses pendaftaran sebagai bakal calon Bupati Dogiyai terlibat hubungan kerja dengan pelapor sebagai staf Desk Pilkada PSI Papua Tengah. Salah satu tugas pelapor yakni menerima pendaftaran dari setiap bakal calon kepala daerah melalui PSI dari setiap kabupaten di Provinsi Papua Tengah.
Baca Juga: BreakingNews: Massa Aksi Damai di Nabire Paksa Dibubarkan Polisi
“Tanggal 25 Juli 2024 sekitar Pukul 14:15 WIB, saudara terlapor mengirimkan pesan suara kepada klien saya (pelapor) melalui WhatsApp. Bunyi pesan suara itu jelas-jelas terlapor menyerang kehormatan atau nama baik pelapor dengan kata-kata makian seperti anjing, babi dan sebagainya. Terlapor juga mengancam klien saya bersama pengurus Desk Pilkada DPW PSI Provinsi Papua Tengah dengan kalimat ‘kamu hati-hati eh, DPW kamu jangan macam-macam'. Bahasa penghinaan dan ancaman itu tidak bisa dibiarkan, sehingga harus diproses,” beber Sarlotha.
Baca Juga: Dinas Perikanan Paniai Salurkan Bantuan Paket Lengkap Budidaya Ikan
Terlapor juga menurut Sarlotha, menuduh kliennya dan Tim Desk Pilkada sebagai ‘kelompok-kelompok yang bermain-main di belakang'. Bahkan terlapor juga mengancam akan membuat malu pelapor di hadapan DPP PSI, partai tempat pelapor bernaung.
Sarlotha menyatakan, kasus ini harus diproses hingga tuntas.
“Pastinya klien kami ini tetap kami dampingi sampai nanti ada putusan. Polda Metro Jaya harus segera panggil saudara OT atas dugaan pencemaran nama baik klien saya. Terlapor harus mempertanggungjawabkan di hadapan hukum,” ujar Sarlotha dengan tegas.
Baca Juga: TPNPB Tembak Mati Danramil 1703-04/Aradide
Setelah diambil keterangan dari pelapor terkait dengan aduannya, penyidik Polda Metro Jaya akab segera memanggil para saksi dan terlapor. (*)