JAYAPURA, JELATANEWSPAPUA.COM – Pemerintah Kabupaten Dogiyai, Distrik Kamuu, mengeluarkan surat himbauan nomor 300/05/DK-KMU/III/2026 tentang larangan penjualan togel dan aktivitas jualan ilegal di sekitar Pasar Moanemani. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah tersebut.
Kepala Distrik Kamuu Markus Auwe menyampaikan hal itu melalui keterangan tertulis kepada jelatanewspapua.com pada Senin (16/02).
Dalam surat himbauan yang ditandatangani Markus Auwe, S.S, terdapat beberapa poin penting yang ditegaskan sebagai berikut:
1. Dilarang keras segala bentuk perjudian, termasuk penjualan togel, dadu, rolex, serta jualan mama-mama Dogiyai yang diminta segera pindah ke pasar baru, khususnya di wilayah Distrik Kamuu sekitar Pasar Moanemani.
2. Dilarang aktivitas jualan yang tidak memiliki izin atau mengganggu ketertiban umum dan aktivitas pasar.
3. Seluruh masyarakat diajak untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, dan ketentraman.
4. Para kepala kampung, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda diminta untuk mengawasi serta memberikan pemahaman kepada masyarakat.
5. Pelanggar akan dikenai penertiban dan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan koordinasi bersama semua pihak terkait.
Lebih lanjut, dalam himbauan tersebut, Auwe menegaskan, semua pihak dapat mematuhinya.
“Himbauan ini diharapkan dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh masyarakat Distrik Kamuu,” tutupnya.[*]