WAMENA, JELATANEWSPAPUA.COM – Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa penembakan terhadap pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat, Nicholas F. Goselin, serta pembakaran satu unit pesawat milik PT AMA yang terjadi di Kampung Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.
Dalam siaran pers yang diterima media ini, Sabtu (4/7/2026), Direktur Eksekutif YKKMP, Theo Hesegem, mengatakan peristiwa tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang patut disesalkan karena mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pilot yang selama ini melayani penerbangan di wilayah pedalaman Papua.
Menurut YKKMP, pada 2 Juli 2026 pihaknya menerima laporan melalui aplikasi WhatsApp dari Juru Bicara TPNPB, Sebby Sambom. Laporan tersebut berisi pernyataan tertulis dan rekaman video yang menyatakan bahwa TPNPB Kodap XVI Yahukimo mengklaim bertanggung jawab atas penembakan pilot dan pembakaran pesawat tersebut.
Sebagai lembaga yang bergerak di bidang kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia di Tanah Papua, YKKMP menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
“Kehilangan nyawa seorang pilot yang selama ini menjalankan pelayanan penerbangan di wilayah pedalaman merupakan tragedi kemanusiaan yang patut disesalkan,” demikian pernyataan YKKMP.
YKKMP menilai pilot yang bertugas melayani penerbangan sipil pada prinsipnya merupakan warga sipil yang menjalankan pelayanan kemanusiaan bagi masyarakat di daerah terpencil. Kehadiran mereka dinilai memiliki peran penting dalam menghubungkan wilayah-wilayah yang sulit dijangkau, sekaligus mendukung distribusi logistik, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar masyarakat.
Dalam keterangannya, YKKMP juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata memiliki kewajiban untuk membedakan secara tegas antara sasaran militer dan warga sipil.
“Prinsip pembedaan (distinction) merupakan salah satu prinsip utama dalam Hukum Humaniter Internasional yang wajib dihormati oleh semua pihak tanpa terkecuali,” tulis YKKMP.
YKKMP menjelaskan bahwa berdasarkan Hukum Humaniter Internasional, warga sipil dan setiap orang yang tidak atau tidak lagi ikut serta dalam permusuhan (hors de combat) berhak memperoleh perlindungan dari serangan. Karena itu, pembunuhan yang disengaja terhadap warga sipil, termasuk pilot sipil yang tidak berpartisipasi secara langsung dalam permusuhan, dilarang dan dalam keadaan tertentu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap Hukum Humaniter Internasional maupun kejahatan perang.
Selain itu, YKKMP menegaskan bahwa status seseorang tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan profesinya.
“Seorang pilot sipil tetap dipandang sebagai warga sipil sepanjang tidak mengambil bagian secara langsung dalam permusuhan. Penilaian mengenai status tersebut harus didasarkan pada fakta dan bukti yang objektif, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan atau klaim dari salah satu pihak,” demikian isi pernyataannya.
YKKMP menyebut prinsip-prinsip tersebut diatur dalam Konvensi-Konvensi Jenewa Tahun 1949, khususnya Pasal 3 Bersama, serta diperkuat oleh Protokol Tambahan I dan Protokol Tambahan II Tahun 1977 mengenai perlindungan terhadap warga sipil dalam konflik bersenjata.
Dalam pernyataannya, YKKMP juga mencatat adanya dua narasi berbeda terkait insiden tersebut. Menurut YKKMP, TPNPB menyatakan menyerang pesawat karena meyakini pesawat tersebut digunakan untuk mendukung operasi militer Indonesia. Sementara itu, pemerintah menyatakan pesawat tersebut merupakan pesawat sipil yang melayani masyarakat di wilayah pedalaman Papua.
“Perbedaan klaim tersebut menunjukkan pentingnya penyelidikan yang independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat diketahui oleh publik,” kata YKKMP.
Lebih lanjut, YKKMP menilai bahwa setiap tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil berpotensi memperburuk situasi kemanusiaan di Papua, menimbulkan trauma baru bagi masyarakat, menghambat pelayanan publik, serta mempersempit ruang bagi penyelesaian konflik secara damai.
YKKMP juga berpandangan bahwa setiap strategi dalam konflik bersenjata harus mempertimbangkan dampak kemanusiaan, hukum, dan politik.
“Penggunaan kekerasan terhadap warga sipil justru berpotensi mengurangi simpati masyarakat internasional dan memperburuk situasi kemanusiaan di Papua,” tulis YKKMP.
Atas peristiwa ini, Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua kembali menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum Nicholas F. Goselin. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, penghiburan, dan ketabahan.
Rekomendasi
- Presiden Republik Indonesia segera membuka ruang dialog yang terbuka, bermartabat, dan damai dengan melibatkan pihak ketiga yang netral serta seluruh pemangku kepentingan di Papua, termasuk ULMWP, guna mencari penyelesaian konflik secara damai.
- Mendesak Komnas HAM Republik Indonesia segera membentuk tim pemantauan independen untuk melakukan investigasi terhadap kasus penembakan pilot di Yahukimo serta memantau perkembangan situasi hak asasi manusia di Papua.
- Mendesak Pemerintah Republik Indonesia membuka akses bagi mekanisme internasional yang relevan, termasuk kunjungan Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, sesuai mekanisme yang berlaku.
- Mendesak Pemerintah Republik Indonesia membuka akses yang lebih luas bagi media nasional maupun internasional untuk melakukan peliputan secara profesional mengenai situasi kemanusiaan dan hak asasi manusia di Papua.
- Mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata di Papua, termasuk TPNPB, agar menghormati prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional dengan tidak menjadikan warga sipil, tenaga kesehatan, guru, rohaniawan, maupun pilot sipil sebagai sasaran serangan.
- Mengimbau seluruh perusahaan penerbangan yang beroperasi di wilayah pedalaman Papua untuk terus memperkuat koordinasi keamanan bersama pemerintah dan seluruh pihak terkait demi menjamin keselamatan awak pesawat dan penumpang tanpa mengurangi pelayanan kepada masyarakat.
Pada akhir pernyataannya, YKKMP kembali menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Nicholas F. Goselin serta berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan penghiburan.
Selain itu, YKKMP menyampaikan enam rekomendasi, antara lain mendorong Presiden Republik Indonesia membuka ruang dialog damai yang melibatkan pihak ketiga yang netral dan seluruh pemangku kepentingan di Papua, mendesak Komnas HAM membentuk tim pemantauan independen, meminta pemerintah membuka akses bagi mekanisme internasional dan media nasional maupun internasional, mengimbau seluruh pihak dalam konflik untuk menghormati Hukum Humaniter Internasional dengan tidak menjadikan warga sipil sebagai sasaran serangan, serta meminta perusahaan penerbangan memperkuat koordinasi keamanan guna menjamin keselamatan awak pesawat dan penumpang tanpa mengurangi pelayanan kepada masyarakat. [*]