JAYAPURA, JELATANEWSPAPUA.COM – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak pemerintah daerah di seluruh wilayah Papua untuk segera merumuskan dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tindak Pidana Adat Papua. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya konkret dalam melindungi hak-hak masyarakat adat yang selama ini kerap terabaikan.
Desakan ini disampaikan dalam siaran pers bernomor 008/SP-KPHHP/IV/2026 yang diterima media pada Minggu (12/4/2026). Koalisi menegaskan bahwa pengakuan terhadap hukum pidana adat telah memiliki dasar hukum kuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 2 ayat (1) dan (2), yang mengakui keberadaan hukum yang hidup di dalam masyarakat.
Selain itu, pemerintah pusat juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 yang mengatur tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk mekanisme pembentukan Perda terkait tindak pidana adat.
Perlindungan Hak Masyarakat Adat Dinilai Belum Optimal
Koalisi HAM Papua terdiri dari beberapa lembaga ini menilai bahwa meskipun berbagai regulasi telah mengakui hak masyarakat adat Papua, implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan. Berbagai proyek pembangunan dan investasi yang dilakukan pemerintah maupun perusahaan kerap mengabaikan hak-hak dasar masyarakat adat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua serta Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022, masyarakat adat memiliki sejumlah hak fundamental, antara lain:
- hak atas hutan adat;
- hak atas pembangunan;
- hak atas spiritual dan kebudayaan;
- hak atas lingkungan hidup;
- hak atas pemerintahan adat;
- hak atas kekayaan intelektual;
- hak atas wilayah perairan;
- hak atas tanah adat;
- hak atas sumber daya alam
Namun dalam praktiknya, koalisi menilai masih banyak pelanggaran terjadi, terutama dalam pengelolaan tanah dan sumber daya alam tanpa melibatkan masyarakat adat secara sah.
Pelanggaran Dianggap Sebagai Tindak Pidana Adat
Koalisi menegaskan bahwa pengambilalihan hak masyarakat adat tanpa mekanisme musyawarah dan persetujuan merupakan bentuk pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana adat.

Lantas, hal ini merujuk pada ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana adat apabila:
- bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat,
- dikenai sanksi adat,
- tidak diatur dalam KUHP, dan
- berlaku di wilayah hukum adat tertentu.
Dengan dasar tersebut, keberadaan Perda tentang Tindak Pidana Adat dinilai menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi masyarakat adat Papua.
MRP Diminta Aktif Mengawal
Koalisi juga menekankan peran strategis Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam mendorong lahirnya regulasi tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004, MRP memiliki kewenangan memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.
Karena itu, seluruh anggota MRP di enam provinsi di Papua diminta untuk aktif mendesak dan mengawasi pemerintah daerah serta DPRD agar segera merumuskan dan mengesahkan Perda tersebut.
Lima Tuntutan Utama
Dalam pernyataannya, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyampaikan lima tuntutan utama, yaitu:
- MRP se-Papua mendesak dan memantau pemerintah daerah serta DPRD untuk segera mengesahkan Perda Tindak Pidana Adat.
- Gubernur di enam provinsi Papua segera merumuskan dan mengesahkan Perda tersebut.
- DPR provinsi se-Papua segera membahas dan mengesahkan regulasi itu.
- Bupati dan wali kota di seluruh Papua segera menetapkan Perda serupa di tingkat kabupaten/kota.
- DPRD kabupaten/kota turut mempercepat proses legislasi demi perlindungan masyarakat adat.
Koalisi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari partisipasi masyarakat sipil dalam penegakan dan perlindungan HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Koalisi Lintas Organisasi
Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, antara lain LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.
Mereka berharap pemerintah daerah di seluruh Papua segera mengambil langkah konkret untuk memastikan perlindungan hak masyarakat adat tidak hanya diakui secara normatif, tetapi juga ditegakkan dalam praktik hukum yang nyata. (*)