JAYAPURA, JELATANEWSPAPUA.COM – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Pemerintah Kabupaten Merauke segera mengambil langkah konkret untuk melindungi, memulangkan, serta memulihkan hak-hak Mama Yasinta Moiwend yang dinilai sebagai korban pelanggaran HAM akibat pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke.
Desakan tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Nomor 012/SP-KPHHP/V/2026 yang diterbitkan pada 31 Mei 2026 di Jayapura.
Dalam siaran persnya, koalisi menegaskan bahwa Mama Yasinta Moiwend merupakan perempuan asli Papua yang selama ini aktif menyuarakan dampak pembangunan PSN terhadap masyarakat hukum adat di Merauke, khususnya terkait hak atas tanah, hutan adat, lingkungan hidup, spiritualitas, budaya, serta sumber daya alam.
Koalisi menyebutkan bahwa perlindungan terhadap Mama Yasinta telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemulihan Hak Perempuan Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
“Secara langsung berkaitan dengan Mama Yasinta Moiwend yang adalah Perempuan Papua sebagai korban tentunya dilindungi oleh Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemulihan Hak Perempuan Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia,” demikian bunyi pernyataan koalisi.
Perjuangan Menolak Dampak PSN
Koalisi menjelaskan bahwa sejak beberapa tahun terakhir, Mama Yasinta secara konsisten memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang terdampak proyek pembangunan di Merauke.
Pada tahun 2024, Mama Yasinta turut hadir dalam Aksi Kamisan ke-836 di Jakarta dan menyampaikan langsung aspirasi masyarakat adat kepada Presiden saat itu, Joko Widodo.
“Dari Merauke ke Jakarta kami datang dengan tujuan menyampaikan kepada Presiden Jokowi bahwa kami yang terkena dampak sudah berusaha menyampaikan kepada pemerintah kabupaten hingga pemerintah pusat, tetapi tidak ditanggapi,” ujar Mama Yasinta sebagaimana dikutip dalam siaran pers.
Ia juga menyampaikan keresahan masyarakat adat atas hilangnya wilayah adat dan sumber penghidupan mereka.
“Kami sudah buat Tanam Sasi, kami tidak dihargai. Mereka masih gusur kami. Kami rasa kehilangan dusun, kehilangan makan minum, kehilangan hewan-hewan yang ada di hutan kami,” ungkapnya.
Menurut koalisi, proyek cetak sawah dan pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan PSN bahkan telah memasuki kawasan yang dianggap sakral oleh masyarakat adat setempat.
Gugatan ke PTUN Jayapura
Selain melakukan advokasi publik, Mama Yasinta juga menempuh jalur hukum. Pada 5 Maret 2026, ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terhadap Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses sepanjang 135 kilometer sebagai sarana pendukung program ketahanan pangan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan RI.
Perkara tersebut hingga kini masih dalam proses persidangan di PTUN Jayapura.
Koalisi menilai berbagai fakta tersebut menunjukkan bahwa Mama Yasinta telah mengalami pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud dalam Perdasus Nomor 1 Tahun 2011.
“Sesuai dengan fakta hukum di atas menunjukkan bukti bahwa apa yang dialami oleh Mama Yasinta Moiwend adalah bagian langsung dari pelanggaran HAM akibat pengembangan PSN di Merauke,” tegas koalisi.
Berhak Mendapat Pemulihan
Koalisi juga menegaskan bahwa sebagai korban pelanggaran HAM, Mama Yasinta berhak memperoleh pemulihan yang meliputi restitusi, rehabilitasi, kompensasi, kepuasan, dan jaminan agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali.
Selain itu, pemerintah daerah juga dinilai wajib memberikan bantuan berupa layanan kesehatan fisik dan mental, pemberdayaan ekonomi, bantuan pendidikan bagi anak, serta bentuk pemulihan lainnya sebagaimana diatur dalam Perdasus Nomor 1 Tahun 2011.
Enam Tuntutan Koalisi
Dalam pernyataannya, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyampaikan enam tuntutan utama kepada pemerintah dan lembaga terkait, yakni:
- Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke segera memulangkan, melindungi, dan memulihkan hak-hak Mama Yasinta Moiwend.
- Ketua DPR Papua Selatan dan Ketua Kelompok Kerja Perempuan MRP Papua Selatan segera menjemput dan memulangkan Mama Yasinta Moiwend.
- Ketua DPR Papua Selatan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemulihan hak-hak Mama Yasinta oleh pemerintah daerah.
- Ketua Komnas HAM RI memberikan perlindungan terhadap Mama Yasinta dari berbagai upaya yang dinilai dapat menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN Jayapura.
- Komnas Perempuan memastikan perlindungan terhadap Mama Yasinta sebagai perempuan Papua yang menjadi korban pelanggaran HAM.
- Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera memastikan pemerintah daerah menjalankan kewajiban pemulihan hak-hak Mama Yasinta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, KontraS Papua, serta Tong Pu Ruang Aman.
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah,” tegas koalisi dengan merujuk pada Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan terkait HAM dan Otonomi Khusus Papua.