JAYAPURA, JELATANEWSPAPUA.COM – Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Kabupaten Intan Jaya Se-Kota Studi Jayapura menyampaikan pernyataan sikap terkait situasi keamanan dan kondisi kemanusiaan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Pernyataan tersebut berisi pandangan mahasiswa mengenai kondisi Papua, dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), serta delapan poin tuntutan kepada pemerintah pusat maupun daerah.
Dalam pernyataannya, kepada media ini Selasa, (30/06), mahasiswa mengawali dengan mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara yang berdiri sejak tahun 1945 dan memiliki tujuan sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Mereka juga menegaskan bahwa tujuan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip internasional yang menghendaki terciptanya ketertiban dunia, perlindungan terhadap hak asasi manusia, kesejahteraan, dan kebahagiaan bagi seluruh rakyat.
Namun demikian, menurut Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Kabupaten Intan Jaya Se-Kota Studi Jayapura, realitas yang terjadi di Papua, khususnya Papua Barat sejak tahun 1961 hingga saat ini, dinilai masih bertolak belakang dengan cita-cita negara. Persoalan Papua disebut bukan lagi menjadi perhatian semata di tingkat nasional, tetapi juga menjadi perhatian masyarakat internasional karena berbagai persoalan yang terus terjadi.
Mahasiswa menilai dugaan pelanggaran HAM, kekerasan, diskriminasi, serta marjinalisasi terhadap Orang Asli Papua masih terus berlangsung. Selain itu, mereka juga menyoroti kegagalan pembangunan yang dinilai belum sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Papua sehingga persoalan tersebut terus berkembang hingga saat ini.
Dalam pernyataannya, mahasiswa menyebut bahwa sejak tahun 2018 hingga 2026, Kabupaten Intan Jaya mengalami berbagai peristiwa kekerasan yang berdampak langsung terhadap masyarakat sipil. Berbagai peristiwa tersebut meliputi dugaan pembunuhan, kekerasan seksual, penangkapan, pengungsian warga, serta kerusakan rumah dan fasilitas masyarakat akibat konflik bersenjata antara TNI nonorganik dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).
Situasi tersebut, menurut mereka, telah menimbulkan dampak kemanusiaan yang serius sehingga pemerintah diminta mengusut setiap dugaan pelanggaran HAM secara independen, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku guna memastikan perlindungan terhadap seluruh warga sipil.
Mahasiswa juga mengungkapkan bahwa pada 22 hingga 27 Juni 2026, terjadi peristiwa di Distrik Agisiga yang berdampak terhadap lima kampung dan delapan gereja, yakni Langoa, Mbambogo, Soali, Tausiga, Tigiitagae, Jamulogo, Unggou, Danggoba, dan Balamai.
Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa selama periode itu aparat keamanan melakukan penyisiran menggunakan helikopter yang disertai pelepasan bahan peledak atau bom di sejumlah kampung. Peristiwa tersebut, menurut mahasiswa, mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, warga terluka, kerusakan rumah-rumah penduduk, serta membuat masyarakat sipil mengungsi dan hidup dalam ketakutan.
Akibat situasi tersebut, warga dari lima kampung dan delapan gereja memilih mengungsi ke tempat yang dianggap lebih aman. Mahasiswa menyatakan masyarakat saat ini hidup dalam rasa cemas dan berharap pemerintah segera memulihkan situasi keamanan agar masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas secara normal.
Dalam pernyataannya, mahasiswa juga mengutip sejumlah ketentuan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dinilai menjadi dasar perlindungan hak-hak masyarakat, antara lain:
- Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan kewajiban negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Pasal 28A yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
- Pasal 28G ayat (1) yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, serta rasa aman.
- Pasal 28I ayat (4) yang menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara, khususnya pemerintah.
Delapan Pernyataan Sikap
Berdasarkan kondisi tersebut, Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Kabupaten Intan Jaya Se-Kota Studi Jayapura menyampaikan delapan poin pernyataan sikap sebagai berikut:
Pertama, mendesak Presiden Republik Indonesia, Menteri Pertahanan RI, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan seluruh pihak terkait agar segera menarik pasukan militer nonorganik dari Kabupaten Intan Jaya dan seluruh Tanah Papua. Menurut mereka, keberadaan pasukan nonorganik telah menciptakan trauma, pengungsian massal, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional yang melarang warga sipil dijadikan sasaran dalam operasi militer.
Kedua, mendesak pemerintah segera menghentikan seluruh bentuk dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya maupun di seluruh wilayah Papua.
Ketiga, mendesak Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, DPR Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta seluruh masyarakat agar segera memberikan perhatian serius terhadap konflik yang sedang berlangsung antara aparat keamanan dan TPNPB-OPM.
Keempat, mendesak DPR Papua Tengah segera membentuk tim bantuan hukum yang dapat memberikan pendampingan hukum bagi delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah.
Kelima, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera membentuk tim investigasi independen untuk mengusut berbagai dugaan pelanggaran HAM yang disebut telah terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak tahun 2018 hingga 2026.
Keenam, mendesak pemerintah pusat menghentikan kebijakan operasi militer di Kabupaten Intan Jaya. Mereka menilai masyarakat sipil di wilayah tersebut sedang mengalami penderitaan akibat dampak operasi militer.
Ketujuh, mendesak lembaga legislatif dan eksekutif agar segera bekerja sama dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya melalui langkah-langkah yang berorientasi pada penyelesaian damai.
Kedelapan, meminta seluruh pihak yang menangani konflik di Kabupaten Intan Jaya bersikap terbuka dan transparan dalam penyampaian informasi mengenai berbagai peristiwa kemanusiaan yang terjadi di daerah tersebut.
Di akhir pernyataannya, Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Kabupaten Intan Jaya Se-Kota Studi Jayapura berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, serta seluruh pemangku kepentingan dapat mengambil langkah konkret untuk menghentikan kekerasan, mengedepankan perlindungan hak asasi manusia, memulihkan keamanan masyarakat, dan menciptakan penyelesaian konflik secara damai sehingga masyarakat Intan Jaya dapat kembali hidup dengan aman, tenteram, dan bermartabat. [*]