DOGIYAI, JELATANEWSPAPUA.COM – Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai, Yudas Tebay dan Yuliten Anou, YUYUTAE Yeri Goo mengklaim pihaknya menang telak di 5 distrik di lembah Kamuu. Sementara suara yang kami peroleh sebanyak 30.557 suara dari lima distrik di distrik Kamuu.
“Kami melakukan penghitungan cepat dari rekapan suara DHasil yang telah masuk ke Sekertariat Pemenangan kami, di Desa Mauwa, Tokapo distrik Kamuu bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai, Yudas Tebay dan Yuliten Anou menang,” katanya kepada jelatanewspapua.com, Selasa (03/12/2024).
Goo mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan rekap suara penghitungan cepat dari rekapan suara DHasil dari wilayah dua Mapia sementara ini pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai, Yudas Tebay dan Yuliten Anou menang.
“Suara yang kami peroleh dari Mapia sementara ini belum pleno tingkat distrik. Namun kami berharap malam ini mereka bisa pleno dan umumkan pasangan YUYUTAI sebagai pemenang sesuai rekap yang kami peroleh,” katanya.
Goo mengingatkan kepada KPU agar jangan memberikan peluang kepada pasangan calon tertentu untuk melakukan konsolidasi di waktu yang seharusnya sudah pleno tingkat distrik.
“Kamu sudah mencium aroma keterlibatan KPU dalam menunda-nunda pleno dan ketidaktegasan KPU memberikan peringatan kepada KPPS dan PPD untuk melakukan pleno Sesuai dengan jadwal resmi dari KPU RI,” katanya.
Goo mengatakan, tapi harus netral dan Bawaslu Dogiyai harus memainkan peran. Karena pemilukada dilakukan secara terbuka disaksikan oleh masyarakat secara luas.
“Saya perlu ingatkan bahwa suara yang diperoleh oleh tim YUYUTAE ini telah disepakati secara musyawarah oleh masyarakat, jangan sampai di pertengahan jalan hilang atau dimainkan oleh pasangan calon tertentu,” katanya.
Hari Terkahir Pleno KPPS dan PPD Segera Pleno dan Antar Ke KPU
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Dogiyai Elias Petege memimta agar KPPS, PPD Segera melakukan pleno penetapan suara dari 79 Kampung dan 10 distrik yang ada di Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah.
“Sementara urusan pleno tingkat distrik terutama bagi distrik yang belum pleno sudah disampaikan hari ini wajib pleno dan diantar ke KPU, tidak boleh lagi molor” katanya kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).
Petege mengatakan, pada hari ini tanggal 3 Desember 2024. Jadwalnya pleno tingkat Kabupaten. Bukan diskusi-diskusi dan musyawarah-musyawarah, itu waktunya sudah lewat.
“Saat ini bukan jadwalnya PPD juga bukan waktunya suara di antar di kantor distrik dan selanjutnya akan dipleno di kantor saling menunggu suara dari kampung kampung lagi,” katanya.
Petege mengatakan bahwa, timsus tiap paslon fokus mengawal suaranya masing-masing di tingkat kampung dan tingkat distrik sebab sesuai hasil perolehan suara itulah yang akan di pleno tingkat kabupaten.
“Kami tidak punya hak merubah perolehan suara dari masing-masing paslon. Suara yang telah dimusyawarahkan oleh masyarakat itulah akan ditetapkan,” katanya.
Petege berpesan kepada tim sukses (Timsus) agar fokus mengawal suara tanpa menyebarkan informasi yang blm tentu benar.
“Kita bersama menjaga keamanan bersama. Kami penyelenggara tingkat Kabupaten akan tetapkan suara sesuai hasil lapangan yg akan dibacakan PPD saat pleno terbuka di hadapan para saksi Masing-masing paslon, ” katanya. (*)