NABIRE, JELATANEWSPAPUA.COM – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Nabire menggelar aksi long march dengan tema “Situasi Darurat Militer dan Krisis Kemanusiaan di Papua Barat” di Kota Nabire, Papua Tengah, Senin (3/8/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sembilan poin pernyataan sikap yang ditujukan kepada pemerintah Indonesia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), organisasi kemanusiaan internasional, serta negara-negara di kawasan Pasifik.
Ketua I KNPB Wilayah Nabire sekaligus penanggung jawab aksi, Son Adii, mengatakan pernyataan sikap itu disampaikan atas nama kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian dunia.
“Komite Nasional Papua Barat bersama seluruh komponen perjuangan dan rakyat Papua Barat menyampaikan sikap politik dan seruan mengenai situasi yang kami pandang sebagai darurat militer dan krisis kemanusiaan di Papua Barat,” kata Son Adii saat membacakan pernyataan sikap.
Dalam poin pertama, KNPB menyatakan pandangannya bahwa masyarakat adat Papua memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri. Menurut organisasi tersebut, perjuangan politik yang mereka lakukan didasarkan pada prinsip hak asasi manusia, demokrasi, dan hukum internasional.
Pada poin kedua, KNPB mendesak Komite IV Majelis Umum PBB untuk meninjau kembali Resolusi PBB Nomor 1752 yang berkaitan dengan Perjanjian New York 15 Agustus 1962. Menurut KNPB, resolusi tersebut perlu dikaji ulang berdasarkan pandangan organisasi itu terhadap proses dekolonisasi Papua Barat.
Poin ketiga berisi tuntutan kepada Amerika Serikat, Vatikan, Belanda, dan Indonesia agar bertanggung jawab atas dampak Perjanjian New York 1962 dan Perjanjian Roma 1962 yang, menurut KNPB, memengaruhi kehidupan masyarakat Papua hingga saat ini.
Selanjutnya, dalam poin keempat, KNPB kembali menyatakan penolakannya terhadap hasil Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969. Organisasi itu meminta agar Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 ditinjau kembali dan menyerukan penyelenggaraan referendum baru mengenai status politik Papua Barat.
Pada poin kelima, KNPB menyerukan kepada organisasi-organisasi kemanusiaan internasional, termasuk International Committee of the Red Cross (ICRC), agar mendorong terbukanya akses bantuan kemanusiaan ke Papua Barat serta menjamin kebebasan bergerak bagi lembaga-lembaga kemanusiaan.
Dalam poin keenam dan ketujuh, KNPB menyerukan kepada negara-negara anggota Melanesian Spearhead Group (MSG) dan Pacific Islands Forum (PIF) untuk memberikan perhatian terhadap situasi di Papua Barat serta mendorong pembahasan isu tersebut di tingkat internasional.
Sementara itu, pada poin kedelapan, KNPB menyerukan kepada Pemerintah Republik Indonesia, TNI–Polri, dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) agar mengupayakan penyelesaian konflik melalui pendekatan damai yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan.
Pada poin terakhir, KNPB kembali menyampaikan penolakannya terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Organisasi tersebut berpendapat bahwa kebijakan itu tidak menyelesaikan persoalan politik di Papua dan kembali mengusulkan referendum sebagai solusi yang mereka dukung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pernyataan tersebut mengenai tuntutan yang disampaikan KNPB.
Editor: Derek Kobepa